PALOPO–Kasus penularan virus corona di kota Palopo semakin berkurang saja.
Dari data statistik Dinas Kesehatan Palopo, juru bicara Satgas Covid-19 Dr dr Ishaq Iskandar menyebut jika angkanya sudah mulai melandai, Kamis 25 Februari 2021.
Jumlah kasus aktif pun semakin menurun menjadi hanya 63 kasus.
“Di Palopo, kecamatan Wara Timur tertinggi 19 kasus aktif, menyusul Wara 13 dan Bara 11 kasus serta Wara Barat 8 kasus. Kecamatan lainnya bervariasi, sementara Sendana nihil kasus aktif,” kata dr Ishaq melalui WhatsApp.
Meski kasusnya menurun, Ishaq tetap meminta masyarakat untuk tidak menganggap jika virus corona sudah aman. Ia justru berharap warga Palopo tetap berhati-hati dan terus melakukan kewaspadaan dengan tidak melupakan Protokol Kesehatan dengan slogan 3 M-nya tersebut.
“Walaupun kasus aktif menurun masyarakat jangan langsung girang dulu, harus tetap waspada, tetap harus 3 M, tetapi kami bersyukur jika kasus semakin melandai,” ucapnya.
Sementara itu, vaksinasi terus digalakkan Pemkot Palopo melalui Satgas dan Dinas Kesehatan, termasuk vaksinasi untuk kaum Lanjut Usia 60 tahun ke atas.
“Vaksinasi Lansia khusus untuk ibukota provinsi dulu. Kalau untuk Palopo nanti kita upayakan di minggu kedua Maret,” jelasnya.
Menurutnya, distribusi vaksin Sinovac tahap kedua dilakukan setelah selesai vaksinasi dosis pertama selesai.
“Vaksin tahap II kita pending distribusinya, kalau faktanya masih banyak sisa vaksin, kita tunggu prosesnya berjalan,” pungkas Jubir.
Berikut manfaat vaksinasi COVID-19, termasuk:
• Merangsang sistem kekebalan tubuh
• Mengurangi risiko terjadinya penularan COVID-19
• Ketika tertular COVID-19, dampaknya tidak berat
• Mencapai herd immunity (Imunitas kelompok)
Vaksinasi Covid-19 Kelompok Lansia: Syarat dan Cara Daftarnya
Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan sejumlah informasi terkait vaksinasi Covid-19 tahap kedua untuk kelompok lanjut usia (lansia), seperti dilansir Antara.
Dinkes DKI Jakarta merilis beragam informasi terkait vaksin untuk lansia via akun Instagram-nya, @dinkesdki.
Berikut rangkumannya.
Syarat penerima
Menurut Dinkes DKI, tidak semua lansia bisa disuntik vaksin.
Calon penerima vaksin akan menjalani pemeriksaan kesehatan tersebih dahulu sebelum disuntik.
Adapun syarat untuk lolos menerima vaksin adalah sebagai berikut:
1. Lansia dalam kondisi sehat, tidak batuk / pilek / demam / sesak nafas dalam tujuh hari terakhir
2. Calon penerima merupakan penyintas Covid-19 lebih dari tiga bulan
3. Calon penerima tidak sedang menderita penyakit jantung / liver / ginjal kronis atau melakukan prosedur cuci darah
4. Lansia juga tidak dalam proses pengobatan kanker / gangguan pembekuan darah / pengobatan defisiensi imun / sedang transfusi darah
5. Calon penerima berkondisi atau punya riwayat penyakit epilepsi / diabetes melitus / HIV / penyakit paru (asma, PPOK) dalam keadaan terkontrol
6. Tidak menerima vaksinasi lain dalam kurun waktu sebulan terakhir.
Selain enam poin di atas, ada sejumlah pemeriksaan tambahan di mana calon penerima harus menjawab YA atau TIDAK poin berikut:
-Apakah sulit menaiki lebih dari 10 anak tangga?
-Apakah sulit berjalan dalam jarak antara 100-200 meter?
-Apakah sering merasa kelelahan? Apakah memiliki 5 atau lebih dari 11 penyakit berikut: hipertensi, diabetes, kanker, penyakit paru kronis, serangan jantung, gagal jantung kongestif, nyeri dada, asma, nyeri sendi, stroke, penyakit ginjal?
-Apakah mengalami penurunan berat badan yang bermakna dalam satu tahun terakhir? Jika terdapat minimal 3 jawaban YA, maka vaksin tidak dapat diberikan.
Cara daftar
Dinkes DKI menyebut, ada dua mekanisme pendaftaran vaksinasi Covid-19 untuk kelompok lansia.
Mekanisme pertama ialah berbasis fasilitas kesehatan (faskes) denga cara mendaftarkan diri melalui situs dki.kemkes.go.id.
Calon penerima bisa meminta bantuan keluarga atau pengurus RT/RW setempat untuk melakukan pendaftaran itu.
Vaksinasi Covid-19 bagi lansia dilaksanakan di puskesmas atau rumah sakit yang menyediakan layanan itu yang terdekat dari calon penerima vaksin.
Berikut langkah-langkah pendaftaran dengan mekanisme faskes:
Daftar dengan mengisi formulir pendaftaran di situs web dki.kemkes.go.id.
Formulir berisi sejumlah pertanyaan yang harus diisi peserta.
Jika mengalami kesulitan, kelompok lansia bisa meminta bantuan pendaftaran melalui keluarga atau RT/RW setempat.
Setelah peserta mengisi data, seluruh data peserta akan masuk ke Dinkes DKI untuk penentuan jadwal hari vaksinasi dan lokasi pelaksanaan vaksinasi.
Mekanisme kedua adalah vaksinasi massal di tempat yang diselenggarakan oleh organisasi atau instansi tempat bekerja, keagamaan, atau kemasyarakatan.
Cara mendaftarkan diri untuk mekanisme kedua adalah sebagai berikut:
Organisasi atau instansi bisa bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan atau Dinas Kesehatan untuk melakukan vaksinasi massal bagi peserta lansia.
Organisasi yang sudah menjalin kerja sama akan menentukan jadwal dan lokasi vaksinasi peserta untuk lansia.
(*)