Aniaya Selingkuhan Karena Ketahuan Punya Istri, Karyawan Rumah Bernyanyi di Palopo Diciduk Polisi

3811
Pelaku di Mapolsek Wara
Pelaku di Mapolsek Wara
ADVERTISEMENT

PALOPO — RIK (25) warga Jl Andi Djemma Palopo diamankan Unit Reskrim Polres Wara, Senin (28/01/2019) pagi tadi. Karyawan salah satu rumah bernyanyi di Palopo ini diamankan lantaran dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap pacarnya, Da (22).

Penganiayaan terjadi di rumah kos pelaku. Akibat penganiayaan tersebut, korban menderita luka memar dan bengkak di bagian wajahnya. Tak terima perbuatan pacarnya, Da melaporkan insiden itu ke polisi.

ADVERTISEMENT

(BACA JUGA):  Ajak Wartawan Tinjau IPAM Batupapan, Dirut PAM TM: Dorong Peningkatan Layanan Air Bersih di Wilayah Utara

Kanit Reskrim Polsek Wara, Ipda Andi Akbar menjelaskan, pelaku marah lantaran pacarnya mengetahui bahwa dirinya sudah punya istri. ” Bukannya berterus terang, pelaku malah marah dan memukul pacarnya hingga babak belur,” kata Andi Akbar. Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Wara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (liq)

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT