PALOPO–Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palopo kembali lagi mengumumkan daftar nama-nama penunggak Pajak Bumi Bangunan (PBB) untuk tahun 2020 yang telah jatuh tempo pada 31 Oktober lalu.
Kali ini giliran penunggak pajak PBB di kecamatan Wara Barat yang disampaikan ke publik, Rabu 18 November 2020 kemarin.
Dari catatan tersebut, di Kecamatan Wara Barat sedikitnya ada 675 penunggak pajak PBB dengan nilai total tunggakan berjumlah Rp44.890.159,-
Ke 675 penunggak PBB ini tersebar di 4 kelurahan yang ada di Wara Barat.
Kelurahan Tomarundung menjadi kelurahan dengan penunggak terbesar dari segi nilai tagihan yakni Rp21.112.068,- meliputi 249 penunggak.
Menyusul dibawahnya kelurahan Lebang dengan nilai Rp18.111.537,- dengan jumlah pengemplang 353 orang. Dan di peringkat ke tiga, dengan 41 penunggak ditempati Battang Barat dengan nilai tunggakan cuma Rp3.365.389,-
Yang menarik, di Wara Barat, kelurahan Padang Lambe menjadi kelurahan paling minim penunggak yakni hanya 2 orang saja yaitu Ir Darsan Dappy MM dan Ir Zulkarnain M. Abduh. Total tunggakan keduanya pun hanya Rp185.130,-
Nama-nama penunggak terbesar di Wara Barat antara lain, HMD Djampu (Rp3.641.963), Andi Iwan Bau Djemma (Rp3.584.250), Lim Doe (Almh) (Rp995.450) dan Samuel Hadi Susilo (Rp374.920) di Kel. Tomarundung.
Lalu ada nama Yonerius (Rp575.775), B. Pascoal (Rp515.395) di Lebang.
Tajuddin Napile (Rp318.750) di Battang dan Yan Tonda Palimbong (Rp433.469) di Battang Barat.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Palopo, Abd Waris melalui Kepala Bidang Pelayanan dan Penagihan Asran Muhajir SE, mengatakan, semakin lama pajak PBB tidak dibayar maka dendanya juga akan semakin besar.
“Saya imbau pajak PBB ini dilunasi tepat waktu, lebih cepat lebih bae, karena jika lewat atau jatuh tempo, maka ada denda yang harus dibayar, sehingga bisa jadi nantinya akan semakin memberatkan pihak penunggak itu sendiri,” imbau Asran. (iys)