Bapenda Palopo Rapat PKS dengan Dirtjen Pajak, Optimalkan Pungutan Pajak

71
ADVERTISEMENT

PALOPO – Rapat Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang melibatkan Direktorat Jenderal Pajak (Dirtjen Pajak), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Daerah (Dirtjen PKD), dan Pemerintah Kota Palopo telah sukses digelar.

Pertemuan ini diadakan dengan tujuan utama untuk menghimpun data wajib pajak dari berbagai objek pajak, termasuk Hotel, Restoran, Pariwisata, dan objek pajak lainnya.

ADVERTISEMENT

Perjanjian kerja sama ini ditujukan untuk mengoptimalkan pemungutan pajak baik di tingkat pusat maupun daerah. Selain itu, tujuan lainnya adalah memanfaatkan data secara maksimal serta melaksanakan pengawasan bersama terhadap wajib pajak.

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Bidang Pendataan Pendaftaran dan Penetapan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Mustafa P mengatakan, Bapenda telah mengkomunikasikan masalah terkait data wajib pajak yang dibutuhkan kepada Dirjen Pajak.

ADVERTISEMENT

Mustafa menambahkan bahwa pihak Bapenda telah siap dengan data yang diminta dan akan segera melaporkannya kepada Dirjen Pajak dalam waktu dekat.

Mustafa juga menekankan pentingnya koordinasi yang berkelanjutan dengan berbagai pihak terkait, terutama dengan Dirjen Pajak, agar data yang diminta dapat disajikan dengan baik dan akurat. Ia berharap bahwa semua pihak tetap saling bekerja sama dalam rangka memenuhi permintaan data yang telah diajukan.

“Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan tercipta sinergi yang kuat antara Pemerintah Kota Palopo, Dirjen Pajak, dan Dirjen PKD dalam upaya mengoptimalkan pemungutan pajak serta pengawasan terhadap wajib pajak,” katanya.

“Kolaborasi antar instansi ini diharapkan dapat memperbaiki efisiensi perpajakan, memanfaatkan data secara efektif, serta meningkatkan penerimaan pajak yang merupakan sumber pendapatan penting bagi negara dan daerah,” pungkasnya. (Ocha)

ADVERTISEMENT