Bawa 156 Tabung Elpiji Bersubsidi ke Luwu Utara, Warga Palopo Diamankan Polsek Malangke Barat

1184
ADVERTISEMENT

LUTRA — Polsek Malangke Polres Luwu Utara mengamankan satu unit mobil Grand Max. Mobil itu diamankan di Jalan Andi Djemma, Dusun Ammasangan II, Desa Pao, Kecamatan Malangke Barat, Kabupaten Luwu Utara, Jumat (03/09/2021).

Kapolsek Malangke Barat, Iptu Abdul Latif saat di konfirmasi mengungkapkan mobil tersebut diamankan lantaran memuat tabung gas Elpiji bersubsidi ukuran tiga kg sebanyak 156 unit. 91 tabung gas masih berisi dan 65 tabung kosong (sudah laku/tertukar).

ADVERTISEMENT

“Kendaraan tersebut dikemudikan Z yang beralamat di Perum Pepabri, Kota Palopo,” ungkapnya.

Saat diinterogasi sang sopir mengakui bahwa tabung gas bersubsidi tersebut adalah miliknya sendiri yang diambil dari pangkalannya sendiri.

ADVERTISEMENT

“Untuk mempercepat proses jual beli tabung gas bersubsidi miliknya maka ia membawa dan mengecerkan di wilayah Kabupaten Luwu Utara,” jelasnya.

Sebelumnya, Kadis Koperindag Luwu Utara, Kasrum menjelaskan bahwa untuk tabung gas Elpiji 3 kg adalah barang bersubsidi.

“Maka untuk tabung gas Elpiji bersubsidi berasal dari daerah lain masuk ke Kab. Luwu Utara maupun sebaliknya adalah sebuah pelanggaran olehnya itu melanggar Pasal 53 huruf b dan d jo. Pasal 23 Undang-undang No. 22 Tahun 2021,” pungkasnya. (byu/liq)

ADVERTISEMENT