Black Box CVR Sriwijaya Air SJ 182 Akhirnya Ditemukan, Ini Fungsinya

125
Perangkat CVR pesawat Sriwijaya Air (SJ-182) yang jatuh di kepulauan Seribu (9/1/2021) telah ditemukan Selasa (30/3). Foto: Detikcom
ADVERTISEMENT

JAKARTA–Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) akhirnya berhasil menemukan perangkat kotak hitam berupa rekaman percakapan dalam kokpit (Cockpit Voice Recorder/CVR) dari pesawat Sriwijaya Air (SJ-182) yang jatuh di kepulauan Seribu (9/1/2021).

Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono menuturkan setelah penghentian operasi gabungan secara resmi pada (21/2/2021), KNKT dibantu oleh tim penyelam, Basarnas, TNI/AL melanjutkan pencarian selama 1,5 bulan.

ADVERTISEMENT

Upaya tersebut, lanjutnya, tak kunjung membuahkan hasil.

Setelah itu, lanjutnya, tim sempat absen dalam pencarian selama sepekan guna menentukan metode yang paling efektif untuk menemukan perangkat CVR tersebut.

ADVERTISEMENT

Hingga akhirnya dipilihlah metode yang menggunakan kapal pengisap lumpur.

Terlebih, pihaknya sudah mengetahui lokasi CVR tersebut dan membuat tanda 90 meter x 90 meter dengan kondisi berlumpur.

Kemudian, dengan penyedot lumpur pihaknya menyedot hingga kedalaman 1 meter.

“Setelah tiga hingga empat hari beroperasi belum ketemu. Saya berpikir metode apalagi yang akan digunakan. Saya sempat ditanya kalau CVR tidak ketemu gimana saya gak bisa jawab. Saya belum siap menjawab kalau CVR belum ketemu. Kalau semua sudah menyerah baru saya katakan kami tidak sanggup,” ujarnya, Rabu (31/3/2021).

Dia pun merasa sangat lega dan gembira karena pada pencarian hari terakhir kemarin (30/3/2021), CVR berhasil ditemukan.

CVR yang telah ditemukan tersebut, kata dia, akan dibawa ke laboratorium dengan proses pembacaan data yang memakan waktu 3 hari sampai dengan 1 minggu.

KNKT selanjutnya akan membuat transkrip percakapan untuk dicocokan dengan data penerbangan (Flight Data Recorder/FDR) guna menghasilkan analisa yang paripurna atas jatuhnya pesawat dengan registrasi PK-CLC tersebut.

“Dari apa yang disampaikan bahwa menujukan kami dari pemerintah serius melakukan investigasi. Termasuk dari arahan Presiden Joko Widodo untuk membuka setransparan mungkin hasilnya supaya kelak tak terulang lagi kejadian serupa. Jadi ini menunjukkan usaha dari pemerintah sangat serius agar bisa mengungkap kecelakaan ini. Indonesia tidak main-main,” tekannya.

Sebagai informasi pada 9 Januari 2021, pesawat jenis Boeing 737-500 berangkat dari Bandar Udara Internasional Soekarno –Hatta Jakarta pada pukul 14.36 WIB dengan tujuan Bandar Udara Supadio Pontianak dengan nomor penerbangan SJ-182 jatuh di sekitar pulau Laki dan pulau Lancang.

Penerbangan tersebut membawa 2 pilot, 4 awak kabin dan 56 penumpang.

Kondisi Kotak CVR Sriwijaya Air saat Ditemukan - Foto Tempo.co
Asops Pangkoarmada I Kolonel Laut I Gung Alit Jaya (kanan) menyerahkan kotak penyimpanan Cockpit Voice Recorder (CVR) kepada Direktur Operasi Basarnas Brigjen TNI (MAR) Rasman di Jakarta International Container Terminal (JICT) II, Tanjung Priok, Jakarta, Ahad, 17 Januari 2021 lalu. Saat itu, dalam proses pencarian hari ke-9, tim sudah menemukan kotak CVR dalam kondisi ringsek. (Foto: Tempo)

Fungsi CVR

Kotak Hitam atau black box di pesawat memiliki dua bagian yakni Cockpit Voice Recorder (CVR) yang merupakan kombinasi perangkat untuk melengkapi black box bersama dengan Flight Data Recorder (FDR).

Ide dasarnya CVR merekam percakapan di dek penerbangan yang menjadi fitur-fitur penunjang keamanan di pesawat.

Berbeda dengan CVR, FDR terus merekam beragam data tentang semua aspek pesawat pada saat terbang. Mulai dari pengoperasian pesawat, ketinggian, kecepatan udara dan arah yang dituju pesawat.

Tujuannya untuk melengkapi investigasi di saat pesawat ditemukan mengalami kecelakaan kecil maupun besar.

CVR juga merekam dan menyimpan sinyal audio dari microphone dan earphone dari headset pilot dan co-pilot. Tidak hanya itu alat perekam juga dapat menangkap suara pesawat yang ada di kokpit.

Awalnya CVR menggunakan rekaman kabel analog dan kemudian diganti menjadi pita magnetik analog. Beberapa unit pita perekat menggunakan dua gulungan, dengan pita perekat yang secara otomatis membalik di setiap ujungnya.

Saat ini, CVR yang paling banyak digunakan dalam transportasi komersial mampu merekam 4 saluran data audio selama 2 jam pengoperasian. Data baru akan terus menerus menggantikan data yang lama.

Persyaratan CVR sebelumnya untuk merekam selama 30 menit ternyata tidak cukup dalam banyak kasus. Dalam beberapa investigasi kecelakaan, bagian penting dari data audio yang bersangkutan hilang karena terjadi lebih dari 30 menit sebelum insiden selesai.

Pasalnya alat perekam akan menimpa audio selama 30 menit sekali, yang menyebabkan rekaman sebelumnya akan hilang karena diganti dengan rekaman terbaru.

Kini CVR terbaru menggunakan memori solid-state dan teknik perekaman digital yang membuatnya jauh lebih tahan terhadap guncangan, getaran dan kelembaban.

Mengutip Skybrary, berdasarkan aturan yang ditentukan Organisasi Penerbangan Internasional Sipil (ICAO), ada beberapa ketentuan yang harus dilengkapi oleh setiap pesawat dalam melakukan penerbangan.

(*)

 

ADVERTISEMENT