PALOPO — Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang putusan sela terkait sengketa pilkada Palopo, Kamis (09/08/2018) baru-baru ini. Kasubag Teknis KPU Palopo, Rahmansyah yang dihubungi membenarkan putusan tersebut.
Di laman, Mahkamahkonstitusi.go.id, disebutkan bahwa majelis hakim menyatakan permohonan yakni Dr Akhmad Syarifuddin Daud dan Budi Sada, tidak dapat diterima. Sengketa pilkada Palopo bernomor 43/PHP.KOT-XVI/2018. (adn)
ADVERTISEMENT