Bukan Lagi Profesi Menjanjikan, Ratusan CPNS dan P3K Mundur Gegara Nilai Gaji dan Tunjangan Kecil

871
ILUSTRASI PNS
ADVERTISEMENT

KORANSERUYA.COM–Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang banyak diidam-idamkan orang ternyata kini bukan lagi profesi menjanjikan. Terbukti, ratusan orang yang lulus seleksi CPNS dan akan diangkat menjadi PNS memilih mengundurkan diri. Alasannya gaji jadi PNS kecil.

Tak hanya ratusan CPNS mengundurkan diri, ratusan orang yang lulus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga ikut mundur. Jumlah PPPK bahkan jauh melebihi CPNS yang mundur.

ADVERTISEMENT

Total ada lebih dari 400 orang atau spesifiknya 442 orang yang mengundurkan diri sebagai calon PPPK terdiri dari seleksi PPPK Guru tahap I, PPPK Guru tahap II, dan PPPK Non Guru. Sedangkan CPNS yang mundur diatas angka 100 orang.

Dari 100 orang itu, paling banyak CPNS mengundurkan diri pada Kementerian Perhubungan (Kemenhub), yakni 11 orang. Jumlah terbanyak berikutnya ditempati oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Pemerintah Kabupaten Majalengka dengan masing-masing sejumlah 6 orang. Sisanya, ada 1-4 orang yang mengundurkan diri di berbagai instansi. Baik instansi pusat maupun pemerintah daerah.

ADVERTISEMENT

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyebutkan salah satu alasannya karena melihat gaji dan tunjangan yang diterima. Hal itu diakui Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerjasama BKN, Satya Pertama. “Kaget melihat gaji dan tunjangan,” katanya.

Sebagai informasi, pengaturan gaji PNS diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 15/2019, bahw gaji terendah PNS adalah golongan Ia dengan rentang Rp1,56 juta hingga Rp 2,35 juta. PNS juga mendapatkan sejumlah tunjangan, dari tunjangan kinerja, tunjangan makan, tunjangan jabatan, hingga tunjangan umum. Besaran tunjangan tersebut disesuaikan berdasarkan golongan masing-masing.

Menurut Satya, para CPNS tak menyangka gaji dan tunjangan yang diterima terlalu kecil. Ini dianggap tidak sejalan dengan ekspektasi dan akhirnya memutuskan mengundurkan diri.

Keputusan mereka yang mengundurkan diri membuat negara merugi. Sebab formasi yang harusnya telah terisi menjadi kosong. Selain itu juga ada alokasi anggaran yang dikeluarkan. Karena itu, kata Satya menjelaskan, mereka yang telah lolos dan mendapatkan persetujuan Nomor Identitas Pegawai (NIP) akan diberi sanksi.

Satya juga mengatakan pemerintah telah memberikan sosialisasi dan juga menjelaskan ketentuan serta syarat pelamar CPNS. Untuk mengantisipasi kejadian tidak terulang di masa depan, pihaknya menyiapkan sanksi yang lebih tegas.

Salah satu usulannya tidak boleh ikut seleksi CPNS selama lima tahun ke depan. “Kita rencananya ke depan perlu diperlama lagi. Yakni tidak boleh ikut seleksi CPNS selama 5 tahun ke depan. Kita akan mengusulkan seperti itu. Mudah-mudahan supaya nggak merugikan lagi. ASN kan itu bukan ajang coba-coba,” jelasnya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo akhirnya buka suara soal ratusan CPNS dan calon PPPK mengundurkan diri. CPNS itu mengundurkan diri setelah lolos seleksi dan akan ditetapkan sebagai abdi negara.

Tjahjo menyatakan CPNS yang mengundurkan diri ini merugikan negara. Dia bilang sanksi bakal diberikan kepada CPNS yang mengundurkan diri ini, semua sudah diatur oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan instansi terkait. “Ya jelas merugikan negara. BKN sedang menyusun sanksi-sanksinya dan ada kementerian lembaga yang menambah sanksi denda,” ungkap Tjahjo.

Senada itu, Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama juga menyebutkan CPNS yang mengundurkan diri ini akan sangat merugikan negara. Pasalnya, negara lewat instansi-instansi pemerintahan telah membiayai proses seleksi CPNS itu. Proses seleksinya pun panjang dan bukan cuma sekali.

“Ini jelas merugikan. Biaya yang sudah dikeluarkan per orang, biaya tes SKB, SKD, dan beberapa instansi bahkan mengeluarkan biaya untuk tes spesifik sendiri. Itu jadinya hilang karena mereka-mereka yang mengundurkan diri ini,” ungkap Satya.

Sebagai gambaran saja, untuk seleksi pengadaan CPNS 2019 lalu BKN setidaknya menyiapkan anggaran Rp 370 miliar untuk 238.015 formasi. Saat ini, data terakhir dari BKN menunjukkan ada sekitar 100 orang CPNS mengundurkan diri dari total 112.513 yang lolos seleksi dan memulai tahap penetapan. (***)

ADVERTISEMENT