ADVERTISEMENT
PALOPO–Sekretaris Daerah kota Palopo, Firmanza DP dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Hj. Raodatul Jannah serta Setwan DPRD Palopo Abd Waris menerima kunjungan rombongan DPRD Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, Rabu 9 Juni 2021.
Kegiatan dalam rangka sharing informasi rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) ini dilaksanakan di aula Bappeda Palopo, Jalan Andi Djemma, Tompotikka, Wara Palopo.
ADVERTISEMENT
Sedikitnya 20 orang tamu asal provinsi pemekaran Sulsel itu untuk kedua kalinya melakukan kunjungan kerja ke daerah ini, dimana sebelumnya mereka juga sempat mengunjungi Mal Pelayanan Publik kota Palopo, belum lama ini.
Tamu-tamu khusus yang hadir dari Sulbar tersebut diantaranya Ketua DPRD Majene Salmawati Djamado SE, Asisten II Setda Majene, Ketua Komisi II Hasriadi, anggota DPRD Majene lainnya, serta Kepala Bappeda Kab. Majene Andi Adlina Basharoe beserta para stafnya.
Kepala Bappeda Palopo, Hj Raodatul Jannah S.Sos saat ditemui usai kegiatan mengatakan, kehadiran tamu asal Kabupaten Majene tersebut dalam rangka konsultasi dan sharing informasi seputar penyusunan RPJMD.
“Sesuai ketentuan yang berlaku, kepala daerah terpilih (setelah dilantik) wajib menyusun RPJMD dalam bentuk rancangan Perda paling lambat enam bulan, sebagai penjabaran visi misi yang tertuang dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD),” kata Raodah.
Ia menjelaskan, Majene yang kepala daerahnya baru akan dilantik hasil Pilkada 2020 lalu datang berkunjung ke Palopo untuk sharing seputar penyusunan RPJMD di daerahnya.
Saat ini Kabupaten Majene sedang melakukan persiapan penyusunan RPJMD, karena 26 Juni 2021 mendatang, kepala daerahnya baru akan dilantik, imbuhnya.
Tata cara penyusunan RPJMD sendiri terdapat pada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dimana tahap awal melakukan persiapan penyusunan meliputi penyusunan rancangan keputusan kepala daerah tentang pembentukan tim penyusun RPJMD, orientasi mengenai RPJMD, penyusunan agenda kerja tim penyusun RPJMD, penyiapan data dan informasi perencanaan pembangunan daerah berdasarkan SIPD dan penyusunan rancangan teknokratik RPJMD, rincinya.
Rancangan teknokratik diselesaikan paling lambat sebelum penetapan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih. Rancangan teknokratik dibahas tim penyusun bersama dengan perangkat daerah (PD) untuk memperoleh masukan dan saran sesuai tugas dan fungsi PD. Masukan dan saran dirumuskan dalam berita acara (BA) kesepakatan dan ditandatangani oleh kepala Bappeda dan kepala PD untuk penyempurnaan rancangan teknokratik.
Dalam hal terdapat jeda waktu antara pemilihan kepala daerah sampai dengan dilantiknya kepala daerah terpilih melebihi jangka waktu 6 bulan, rancangan teknokratik dapat disempurnakan berpedoman pada visi, misi dan program kepala daerah terpilih.
Di akhir kegiatan dilakukan tukar menukar cinderamata dari Pemkot Palopo melalui Sekda Palopo kepada Ketua DPRD Majene, serta sebaliknya.
(*)
ADVERTISEMENT