PALOPO-Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo, melalui Dinas Pariwisata melakukan pendampingan kepada tenaga kerja yang dirumahkan atau pemutusan hubungan kerja (PHK).
Pendampingan tersebut, dilakukan kepada para tenaga yang terkena dampak virus corona.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Palopo, Ilham Hamid mengatakan jika mulai hari ini, pihaknya mendampingi para tenaga kerja yang terkena PHK untuk mendaftar diri dalam perogram pra kerja.
“Mulai hari ini kami memandu dan mendampingi tenaga kerja yg mendaftar kartu pra kerja sektor kepariwisataan. Bagi karyawan/wati hotel dan rumah makan baik yg masih aktif, dirumahkan maupun PHK.” Jelas Ilham Hamid.
Hal itu dilakukan untuk menindak lanjuti, surat Menteri Dalam Negeri dengan melaksanakan rapat pada hari Senin tanggal 13 April 2020.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palopo, Firmanza DP juga telah mengarahkan jajarannya agar melakukan pendataan tenaga kerja yang terdampak virus corona.
Di Kota Palopo sendiri, berdasarkan catatan Disnaker, sudah ada sebanyak 1.056 pekerja yang telah dirumahkan dan terkena PHK.
Demikian diungkapkan Kepala Disnaker Kota Palopo, Kodrat Rippi mengungkapkan ada sebanyak 370 perusahaan yang menutup usahanya akibat dampak Covid-19 ini.
”Mereka yang menutup tempat usaha ini dikarenakan tak bisa membayar gaji karyawannya karena omzet usahanya terus menurun di tengah dampah Covid-19 ini,” tutur Kodrat.
Adapun rincian pekerja yang dirumahkan sebanyak 989 orang dan kena PHK sebanyak 67 orang. Dimana rata-rata mereka yang kena PHK ada yang diberikan gaji satu bulan, ada juga yang tak ada kompensasi dari perusahaannya.
Sedangkan pekerja yang dirumahkan tak diberikan kompensasi sepeserpun.
Di antara mereka yang terkena imbas dirumahkan adalah pekerja di gerai retail Ramayana di City Market Palopo. Hal ini dilakukan lantaran perusahaan mengalami penurunan penjualan drastis di tengah pandemi Covid-19.
Bagi para tenaga kerja yang hendak melakukan pendaftaran kartu pra kerja bisa mendaftarkan diri secara online di laman www.prakerja.go.id.
Sementara untuk syarat tenaga kerja yang bisa mendapatkan Kartu Prakerja adalah Warga Negara Indonesia (WNI), usia minimal 18 tahun, dan sedang tidak mengikuti pendidikan formal.