DPMPTSP Palopo Bersiap Hadapi Penilaian Ombudsman RI

167
Kepala Bidang Informasi, Pengaduan dan Pelayanan Terpadu DPMPTSP Palopo, Susilowati. (Foto : Dok. Koran SeruYA)
ADVERTISEMENT

PALOPO — Dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik, Ombudsman mendorong penyelenggaraan pelayanan publik untuk mematuhi amanat undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.

Hal itu direspon baik sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo telah mempersiapkan diri dalam penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2022 oleh Ombudsman RI.

ADVERTISEMENT

OPD tersebut diantaranya adalah Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Pendidikan dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Kepada Koran seruYA, Susilowati, Kepala Bidang Informasi, Pengaduan dan Pelayanan Terpadu, DPMPTSP Palopo mengatakan pihaknya siap dinilai dari segi pelayanan publik yang dilakukan Ombudsman RI.

ADVERTISEMENT

“Ombudsman sebagai penyelenggaraan pelayanan publik, sejak tahun 2015 sampai 2021 melaksanakan penilaian kepatuhan terhadap standar pelayanan publik kepada penyelenggara layanan guna mengukur kualitas pelayanan publik dan meminimalisir perilaku maladministrasi penyelenggara layanan publik,” katanya.

Ia menambahkan, Ombudsman akan menilai penyelenggaraan layanan mulai dari kompentisi, sarana prasarana, standar pelayanan dan pengelolaan pengaduan, serta persepsi masyarakat terhadap penyelenggara layanan dalam menjalankan tugas dan kewajiban.

“Jadi tim penilai dari kantor pusat dan kantor perwakilan ombudsman akan melakukan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2022. Kami juga telah mempersiapkan diri untuk dilakukan penilaian,” ungkapnya.

“Walaupun tidak dinilai, pelayanan kami kepada masyarakat dilakukan secara maksimal,” pungkasnya. (ayb)

ADVERTISEMENT