Formasi CPNS 2021 Resmi Diumumkan, Cek Disini Daftar Lengkapnya

671
ADVERTISEMENT

JAKARTA–Pemerintah akhirnya secara resmi menyampaikan pengumuman terbaru terkait pendaftaran CPNS dan PPPK 2021, Senin (14/6/2021). Pengumuman tersebut disiarkan langsung melalui akun YouTube Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Bahkan, pemerintah juga resmi mengumumkan formasi CPNS 2021 yang akan diterima tahun ini.

ADVERTISEMENT

Daftar Formasi CPNS 2021 di Pemerintah Pusat

1. Dosen
2. Penjaga Tahanan
3. Penyuluhan KB
4. Analisis Perkara Peradilan
5. Pemeriksa
6. Perawat
7. Analis Hukum Pertanahan
8. Jaksa
9. Dokter
10. Statistisi
11. Pranata Komputer
12. Pranata Barang Bukti
13 Pengawas Farmasi dan Makanan,
14. Penyuluh Perikanan
15. Perencanaan

ADVERTISEMENT

Daftar Formasi CPNS 2021 di Provinsi

Tenaga Kesehatan
1. Perawat
2. Dokter
3. Asisten Dokter
4. Perekam Medis
5. Apoteker

Teknis
1. Pranata Komputer
2. Polisi
3. Kehutanan
4. Pengawasan Benih Tanaman
5. Pengelola Keuangan
6. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa

Daftar Formasi CPNS 2021 di Kabupaten/Kota

Tenaga Kesehatan
1. Perawat
2. Dokter
3. Asisten Dokter
4. Perekam Medis
5. Apoteker
6. Pranata Laboratorium Kesehatan

Teknis
1. Pertanian
2. Auditor
3. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
4. Pengelola Keuangan
5. Verifikator Keuangan

Sebagaimana diketahui, pendaftaran CPNS 2021 yang segera dibuka dalam waktu dekat dilakukan melalui portal resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (website SSCASN 2021). Portal tersebut dapat diakses melalui link pendaftaran CPNS 2021 sscasn.bkn.go.id yang saat ini sudah dapat diakses. Pada website tersebut sudah tersedia fitur buat akun dan login di sscasn.bkn.go.id.

Hanya saja, hingga saat ini, login dan buat akun di sscasn.bkn.go.id belum bisa dilakukan. Fitur tersebut ketika diklik akan diarahkan ke link https://sscasn.bkn.go.id/soon. Pada link tersebut akan muncul tampilan pemberitahuan yang bertulis “under contruction we’ll back soon!” yang berarti fitur tersebut masih dalam tahap perbaikan sebelum bisa diaktifkan.

Yang jelas, sejauh ini pada halaman awal website SSCASN 2021, pengunjung disuguhkan dengan tampilan ucapan selamat datang. “Selamat Datang di Portal SSCASN PPPK Guru, CPNS dan PPPK Non Guru. Segera daftarkan diri kamu..!!” demikian petikan kalimat yang tertera dalam halaman utama link pendaftaran CPNS 2021 sscasn.bkn.go.id.

Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo mengatakan, terkait pendaftaran CPNS 2021, batas maksimal peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 sampai 40 tahun. Usia tersebut untuk jabatan dokter dan dokter gigi, dokter pendidik klinis, dan dosen.

“Berikut secara ketentuan umum pengadaan PNS bagi setiap warga negara, batas usia paling rendah 18 tahun dan ada batasan usia paling tinggi sampai 40 tahun, yaitu dokter dan dokter gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis, dokter Pendidik Klinis, dan dosen, Peneliti dan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor),” kata Ari dalam Kupas Tuntas Seleksi CASN 2021 di Youtube KemenPANRB, Senin (14/6/2021).

Lebih lanjut Ari menyebut satu persatu ketentuan umum pengadaan CPNS 2021, diantaranya, setiap WNI dapat melamar menjadi CPNS dengan batas usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar, pelamar tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

Selain itu, pelamar tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS; dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai prajurit TNI; dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai anggota Kepolisian Negara RI; dan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

Pelamar juga tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI 6, pelamar tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis, pelamar memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan, pelamar sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar, pelamar CPNS bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Adapun ketentuan umum tambahan, calon pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi, satu jenis kebutuhan dan satu jabatan pada tahun anggaran yang sama. “Jadi para peserta harus mempertimbangkan secara sejak dari awal apa yang dia ingin melamar profesi jabatan yang di mana, kemudian juga lokasinya seperti apa, karena pada prinsipnya tidak boleh lagi menggantinya ketika sudah menetapkan pada pelamaran pada suatu tempat,” jelasnya.

Jika pelamar diketahui melamar lebih dari satu instansi atau satu jenis jabatan, dan atau jenis jalur kebutuhan PNS atau PPPK atau menggunakan dua Nomor Induk Kependudukan yang berbeda, maka pelamar dinyatakan gugur atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (***)

ADVERTISEMENT