Hilangkan 1.250 Keping Blanko KTP Oknum Pegawai Dukcapil Palopo Ditahan

3708
ADVERTISEMENT

PALOPO — Penyidik Reskrim Polres Palopo menetapkan MA, oknum pegawai di Dinas Pendudukan Catatan Sipil ( Dukcapil) Palopo sebagai tersangka.

MA tersangka dalam kasus hilangnya 1.250 keping blanko KTP beberapa waktu lalu. Bahkan, tersangka sudah ditahan sejak 5 April lalu.

ADVERTISEMENT

Hanya saja, penyidik belum bisa membeberkan 1.250 blangko KTP-el itu yang dihilangkan digunakan untuk apa oleh pelaku.

“Iya, kami sudah tetapkan MA sebagai pelaku. Dia (MA) diganjar pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf, Selasa (09/04/2019).

ADVERTISEMENT

Penetapan MA sebagai pelaku dalam kasus tersebut, setelah pihaknya melakukan gelar perkara melibatkan pihak-pihak terkait.

Sebelum menetapkan MA sebagai tersangka terlebih dulu melalui beberapa rangkaian proses penyelidikan. (liq)

ADVERTISEMENT