Hindari Penyebaran Corona, Kelulusan Siswa Diumumkan Secara Daring

502
ADVERTISEMENT

KORANSERUYA–Terkait dengan masa penantian siswa akan pengumuman kelulusan maka mengenai pengumuman akan dilakukan secara daring atau online.

Hal tersebut terlihat pada surat edaran internal Nomor 42 1/5.16/Disdik/IV/2020, tentang penyelenggaraan pendidikan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Palopo seperti disampaikan oleh Kadisdik Palopo, Asnita Darwis.

ADVERTISEMENT

“Pengumuman kelulusan nanti bersifat online. Teknisnya akan dikirim lewat WA grup sekolah. Selain itu, pengumuman nanti tidak sama seperti yang biasa dilakukan sebelumnya. Jadi semuanya tetap sesuai kalender pendidikan tapi mekanisme yang menyesuaikan dengan masa darurat kesehatan,” jelas Asnita.

Lanjut dipaparkan “Sejak tahun lalu kita Palopo sudah 100% daring, cuma untuk tahun ini karena adanya masa kedaruratan, system ini lebih dikembangkan yang menghindarkan pendaftar untuk ke sekolah dalam pelaksanaan verifikasi dokumen. Dan juga sesuai petunjuk Walikota kami tidak laksanakan bergiliran namun apabila ada yang mengharuskan mendesak ke sekolah dapat ke sekolah untuk melaksnakan tugas. Setelah pengumuman, proses penandatanganan ijazah juga tetap dilaksanakan sesuai protokol Covid-19 dengan waktu yang akan diatur dengan datang bergiliran, di masing – masing sekolah,” pungkasnya.

ADVERTISEMENT

Disamping itu, sesuai protokol Covid 19, semua kepala sekolah dan guru-guru mengikuti arahan pemerintah untuk selalu menjaga jarak, sering cuci tangan dengan sabun, menyiapkan hand sanitizer,

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 2 Tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blangko Ijazah Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2019/2020, diubah sebagai berikut:

Adapun teknis dari kelulusan dan lain-lainnya tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2020 Tentang
Perubahan Atas Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2020. Nomor : 41427/A5/HK/2029.

Adapun poin Ketentuan Pasal 7 diubah, Tanggal kelulusan SD, SDLB, SMP, SMPLB, SMA, SMK, SMALB, Program Paket A, Program Paket B, Program Paket C, atau sederajat ditetapkan secara nasional sebagai berikut:

Kelulusan SD, SDLB, Program Paket A atau sederajat ditetapkan tanggal 15 Juni2020.

Kelulusan SMP, SMPLB, Program Paket B atau sederajat ditetapkan tanggal 5 Juni 2020.

Kelulusan SMA, SMALB, SMK, Program Paket C atau sederajat ditetapkan tanggal 2 Mei 2020. (hms)

ADVERTISEMENT