PALOPO — Kapolres Palopo, AKBP Ardiansyah membenarkan penahanan tiga tersangka ( TSK) kasus dugaan korupsi dana hibah Masjid Agung Palopo, senilai Rp 5 miliar tahun 2008 – 2015.
” Benar, pelimpahan ini tahap ke dua dari penyidik Polres Palopo ke Kejaksaan Tinggi,” kata Ardiansyah via Whatsapp.
Penyerahan tahap kedua merupakan pelimpahan berkas maupun tersangka. Saat diserahkan pihak Kejaksaan langsung menahannya. Tiga tersangka yang ditahan adalah Ketua Yayasan Masjid Agung, Syarifuddin Daud, serta Agus selaku pelaksana kerja dan Masyudi sebagai pengawas.
Seperti dikutip dari tribunnews.com, usai ditahan penyidik Kejati Sulsel, ketiga tersangka langsung dijebloskan ke Lapas Kelas 1 Makassar.
Humas Lapas Kelas 1 Makassar, Mutzaini membenarkan penahanan ketiga tersangka itu.
Ketiganya ditetapkan srbagai tersangka sejak Maret 2018 lalu. Dana hibah senilai Rp 5 miliar tersebut diduga disalahgunakan oleh tersangka. Dimana pihak Yayasan tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan dana itu.
Sekadar diketahui, Kasus dugaan korupsi dana hibah ini mulai mengemuka pada tahun 2016 setelah Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) 2016 melansir LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan).
LHP BPKP menyebutkan jika pengelolaan dana hibah sebesar Rp 5 miliar dari Pemkot Palopo kepada Yayasan Masjid Agung Palopo tidak bisa dipertanggungjawabkan sejak 2008 hingga 2015. (*/adn)