Kodong…, Puluhan Ribu Honorer K2 Tenaga Administrasi Tak Diberi Peluang Diangkat CPNS 2018

5160
ilustrasi
ilustrasi
ADVERTISEMENT

PALOPO–Meski Pemerintah Pusat memberikan kesempatan kepada tenaga honorer K2 diangkat menjadi PNS tahun ini, namun kabar gembira itu tidak dirasakan seluruh honorer K2 di Indonesia. Termasuk di Luwu Raya.

Sebab, Pemerintah Pusat hanya membuka peluang bagi honorer K2 tenaga teknis, terutama guru dan tenaga kesehatan. Honorer non teknis atau administrasi tidak termasuk di antaranya yang akan diterima melalui jalur formasi khusus tersebut.

ADVERTISEMENT

Padahal, puluhan ribu honorer K2 non teknis ikut berharap diangkat menjadi PNS melalui jalur formasi khusus tersebut. Jumlah mereka bahkan melebihi honorer guru dan tenaga kesehatan.

(BACA JUGA): 
2018 Luwu Terima 250 CPNS, Honorer K2 Juga Diakomodir, Ini Rinciannya…

ADVERTISEMENT

Dirangkum dari berbagai sumber, tenaga honorer teknis seperti guru dan tenaga kesehatan tersebut akan diangkat melalui jalur formasi khusus bagi mereka yang memenuhi persyaratan. Hal ini sesuai Peraturan Menteri PANRB No.36 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS tahun 2018.

Dalam Permen itu, tenaga honorer K2 yang dimaksud harus terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan memenuhi persyaratan seperti ketentuan UU ASN, PP 48/2005, dan terakhir diubah menjadi PP No. 56/2012, UU No. 14/2005 bagi tenaga pendidik, dan UU No. 36/2014 bagi tenaga kesehatan. Tercatat ada 13.347 orang di dalam database BKN.

Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur (SDMA) Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmadja mengatakan, selain persyaratan tersebut, usia pelamar paling tinggi 35 tahun pada tanggal 1 Agustus 2018, dan masih aktif bekerja secara terus-menerus sampai saat ini.

(BACA JUGA): 
Cafe News SeruYA Cocok Buat Arisan dan Meeting, Acaranya Diberitakan di KORAN SeruYA

“Bagi tenaga pendidik, minimal berijazah S-1, dan untuk tenaga kesehatan, minimal harus berijazah Diploma III, yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi THK-II pada tanggal 3 November 2013. Selain memiliki KTP, pelamar juga harus memiliki bukti nomor ujian THK-II pada tanggal 3 November 2013 tersebut,” ucap Setiawan dikutip dari situs Menpan, Jumat (7/9/2018) lalu.

Mekanisme atau sistem pendaftaran dilakukan tersendiri di bawah koordinasi BKN. Pendaftar dari eks tenaga honorer K2 yang telah diverifikasi dokumennya wajib mengikuti seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan tidak ada Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) bagi eks THK-II.

“Pengalaman kerja selama minimal 10 tahun dan terus menerus menjadi tenaga pendidik dan tenaga kesehatan dari eks honorer K-II ditetapkan sebagai pengganti SKB,” imbuh Setiawan mengutip Permen PANRB No. 36/2018.

(BACA JUGA): 
Alhamdulillah, BKN Tambah Kuota CPNS Palopo. Ini Jumlah yang Akan Diterima

Pemerintah menyebut saat ini jumlah tenaga honorer K2 yang tidak lulus seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2013 ada sekitar 438 ribu orang. Dari jumlah tersebut sebagian besarnya merupakan tenaga administrasi. (*/cbd)

ADVERTISEMENT