Lebih Simpel, Dokumen Dukcapil Kini Diprint Pakai Barcode dan di Kertas Biasa

2089
ADVERTISEMENT
PALOPO–Semenjak terbitnya Peraturan  Menteri Dalam Negeri bernomor 104 tahun 2019 dan Permendagri nomor 109 tahun 2019, maka, walikota Palopo menerbitkan surat edaran bernomor 470/203/DKPS/VI/2020 tertanggal 10 Juni 2020.
Surat edaran  yang menindaklanjuti dua Permendagri tersebut, berisi dua butir putusan penting yakni bahwa sesuai Permendagri nomor 104 tahun 2019 tentang pendokumentasian administrasi kependudukan pasal 19 ayat 6 yang berbunyi: “dalam hal dokumen kependudukan dalam format digital, dan sudah ditandatangani secara digital dan KTP-el sudah tidak memerlukan legalisir”.
Dokumen kependudukan berupa kartu keluarga, dokumen pencatatan sipil (akta kelahiran, perkawinan, kematian, perceraian, dll,) tidak lagi memerlukan legalisir.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, HM Suyuti Yusuf, saat dihubungi Senin, 22 Juni 2020.
Penjelasan soal ini, kata Suyuti, mengingat, dokumen administrasi kependudukan tersebut kini bisa diketahui keasliannya hanya dengan melakukan scan barcode yang ada di masing-masing dokumen.
“Dulu masih pakai aneka blanko masing-masing, yang pakai hologram, gambar burung Garuda dan sejenisnya, kini dengan adanya aturan baru Kemendagri tersebut dan ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Walikota, maka, kita memakai kertas HVS biasa saja, ukuran berat 80 gram untuk diprint kepada masyarakat,” ucap Suyuti.
Ia menambahkan, semua dokumen kini tak lagi menggunakan blanko, tetapi kertas biasa kecuali e-KTP dan KIA atau kartu identitas anak.
Mantan Staf Ahli Walikota itu berharap masyarakat yang datang mengurus dokumen administrasi kependudukan, bisa memahami perubahan tersebut.
“Sekarang lebih mudah, karena serba digital, semua lewat database, jadi, jika surat-surat mereka hilang maka kita bisa print ulang karena sudah ada datanya yang tersimpan di hp mereka dan di server Dinas Dukcapil, sisa barcode-nya discan dan kita print di kantor Dukcapil, jadi lebih praktis,” pungkasnya.
Lewat kesempatan ini juga, Suyuti mengimbau agar warga kota Palopo yang masih memegang Suket dan juga bagi mereka yang sudah melakukan perekaman Biometrik, dan belum mengambil KTP-elektroniknya, agar segera mengambilnya di kantor Disdukcapil, pesannya. (iys)
ADVERTISEMENT