Lerai Perkelahian, Warga Palopo Dipukul Pakai Batu

825
ADVERTISEMENT

PALOPO – AR (18) harus berurusan dengan pihak berwajib. Warga Hartako, Kecamatan Wara itu diamankan karena melakukan penganiayan terhadap Sudirman (30).

Aksi penganiayaan itu dilakukan di Jalan Nyiur, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo, Selasa (22/1/2019) malam. Dengan menggunakan batu, AR memukul Sudirman pada bagian wajah.

ADVERTISEMENT

Akibatnya, Sudirman mengalami luka pada bagian pelipis dan mata sebelah kanan. Kanit Reskrim Polsek Wara, Ipda Andi Akbar menjelaskan saat itu, korban berniat untuk melerai perkelahian antar pelaku dengan temannya.

“Pelaku bertengkar dengan temannya sampai mau berkelahi. Korban datang untuk melerai pertengkaran itu tapi tiba-tiba dipukul menggunakan batu,” katanya.

ADVERTISEMENT

Dari perbuatannya itu, pelaku terancam UU Penganiayaan Pasal 170 dengan ancaman lima sampai enam tahun penjara.

“Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan. Kita juga sudah minta keterangan korban dan masih dalam tahap penyusunan berkas perkara,” pungkasnya. (liq)

ADVERTISEMENT