OPINI: Narkotika, Korupsi dan Terorisme dalam Perspektif Fraud

79
ADVERTISEMENT

MENURUT hemat penulis bahwa narkotika, korupsi dan terorisme tidak hanya sama dari sisi kejahatan luarbiasa atau kejahatan kemanusiaan. Analisa penulis menarik sebuah benang merah bahwa ketiga kejahatan tersebut termasuk dalam golongan kejahatan keuangan. Kejahatan keuangan yang dimaksud adalah bukan hanya kejahatan yang dilakukan demi memperoleh keuntungan finansial baik secara individu maupun kelompok, melainkan kejahatan tersebut dilakukan dengan memanfaat instrumen keuangan baik legal maupun ilegal dalam ilmu akuntansi disebut dengan “fraud”.

Menurut Ajeng Wind dalam Forensic Accounting bahwa fraud adalah semua tindakan kecurangan yang dapat dibagi menjadi empat hal mendasar yaitu: pertama, sebuah kesalahan penyajian yang bersifat material, kedua, scienter adalah maksud untuk melakukan penipuan, manipulasi, atau melakukan kecurangan, ketiga, reliance adalah seseorang yang menerima representasi cukup dan dapat dibenarkan dari representasi tersebut dan keempat, kerusakan adalah kerusakan keuangan yang diakibatkan dari ketiga hal tersebut.

ADVERTISEMENT

Definisi fraud di atas sebagai dasar analisa untuk mengurai pandangan penulis terkait narkotika, korupsi dan terorime. Namun lebih dari itu, penulis sebenarnya akan menegaskan bahwa ketiga kejahatan tersebut merupakan bagian dari kejahatan keuangan meskipun berdasarkan teori fraud bisa saja tidak sesuai. Karena fraud hanya terkait dengan kecurangan dan penyelewengan keuangan dalam entitas atau korporasi yang bertentangan dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) dan standar akuntansi lainnya yang berlaku umum. Artinya bahwa penulis tengah berusaha melampaui sebuah teori.

Penulis Muhammad Aras Prabowo, S.E., M.Ak., adalah Dosen Akuntansi UNUSIA, Penulis Buku Akuntansi dalam Kebudayaan Bugis.

ADVERTISEMENT

(iys)

 

ADVERTISEMENT