PALOPO–Pemuda berusia 30 tahun di Kota Palopo, Jefri diciduk tim Resmob Polsek Wara dan Polres Tana Toraja, di Dusun Alla’, Desa Lion Tondok Iring, Kecamatan Makale Utara, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Senin (3/2/2020) lalu.
Pemuda ini diamankan polisi karena terlibat kasus penikaman penumpang angkutan Palopo-Toraja, jalan Trans Palopo-Toraja, KM 21 Kelurahan Battang Barat, Kecamatan Wara Barat, Kota Palopo, Jumat lalu, 31 Januari 2020, sekira pukul 21.00 wita.
Penumpang yang ditikam atas nama Rivaldi, yang hendak ke Tana Toraja. Korban mengalami luka tikam pada dadanya.
Informasi dihimpun KORAN SERUYA, Jefri ikut jadi penumpang di mobil angkutan yang juga ditumpangi korban hendak ke Toraja. Dalam perjalanan, pelaku meminta sopir menghentikan mobil karena alasan ingin buang air kecil.
Sopir sama sekali tidak curiga, jika Jefri akan menikam salah satu penumpang mobilnya. Saat mobil berhenti, Jefri turun dari atas mobil. Kemudian dia mengambil sebilah badik dari tasnya.
Pelaku lantas mendekati Rivaldi yang duduk di depan, disamping sopir. Pelaku kemudian menghunus badik dan menikam Rivaldi tepat di dadanya. Usai menikam korban, pelaku berpura-pura gila alias tak waras.
Kasus ini kemudian ditangani polisi sesuai nomor laporan polisi LPB/12/II/YAN.2.5/2020/SPKT tanggal 1 Februari 2020. Sopir mobil fen Dumex yang melaporkan kasus ini.
Atas laporan tersebut, tim Resmob Polsek Wara Kota Palopo berkoordinasi dengan Polres Tana Toraja, karena pelaku beralamat di Tana Toraja. Apalagi, sesuai hasil penyelidikan polisi, Jefri bersembunyi di rumah orangtuanya di Dusun Alla’, Desa Tondok Iring, Makale Utara.
Walhasil, setelah melakukan koordinasi, tim Resmob Polsek Wara dan Polres Tana Toraja menangkap pelaku di rumahnya. Saat diamankan, Jefri kembali berpura-pura gila. Namun, pelaku tetap diamankan dan digelandang ke Mapolsek Wara.
BACA JUGA: Pelajar SMK Dicekik Pria Bertopeng di Luwu Timur, Korban Ditemukan Ibunya Sekarat dalam Kamar
Menurut informasi, Jefri baru-baru ini dipecat dari tempatnya bekerja, di PT IMIP Morowali. Sejak dipecat, Jefri seperti orang depresi. Bahkan, saat hendak pulang ke kampungnya di Tana Toraja, dalam perjalanan ke Toraja, pelaku menikam penumpang mobil.
“Korban penikaman masih dirawat di RSUD Elim Toraja Utara,” kata Kanit Reskrim Polsek Wara, Ipda Andi Akbar kepada KORAN SERUYA.
Pelaku, kata Ipda Andi Akbar, sudah diamankan di Mapolsek Wara. “Pelaku berpura-pura gila akibat dipecat dari PT IMIP. Kami akan berkoordinasi dengan dokter, apa benar pelaku mengalami gangguan jiwa,” katanya, seraya mengatakan, pelaku sudah ditahan.
BACA JUGA: Walikota Palopo Kembali Berangkat 30 Warga Umroh Gratis, FKJ Berbagi Pengalaman Saat di Mekkah
Dalam perkara ini, jelas Ipda Andi Akbar, pelaku dijerat kasus dugaan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam, dengan ancaman lima tahun penjara sesuai Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951, LN Nomor 78 tahun 1951, dan pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHPidana. (iys)