OPINI : Refleksi Hukum Tahun 2021

171
Ipda Nurdin, Kasat Tahti Polres Palopo. (Dok. Pribadi)
ADVERTISEMENT

Refleksi hukum tahun 2021
Oleh : Nurdin

Diakhir tahun 2021, beberapa persoalan hukum yang kita saksikan di media, baik itu media cetak maupun media elektronik yang menarik perhatian publik, antara lain kasus Bahar Smith yang diduga kuat dalam ceramahnya mengandung ujaran kebencian.

ADVERTISEMENT

Publik dibuat geram oleh karena diduga ceramahnya memprovokasi sehingga publik mendorong pihak penegak hukum dalam hal ini Kepolisian untuk segara melakukan tindakan hukum berupa penangkapan terhadapnya.

Polri sebagai lembaga yang legitimate dalam penegakan hukum harus senantiasa mempertimbangkan hal-hal yang perlu dilakukan dalam rangka upaya penegakan hukum sebab jika pertimbangan hukum tidak matang, maka akan dijadikan celah bagi oknum tertentu untuk menarik upaya penegakan hukum ke isu-isu politik yang akan menghambat terwujudnya supremasi hukum.

ADVERTISEMENT

Dalam beberapa kasus, pertimbangan hukum yang matang menjadi suatu keniscayaan dalam menindak suatu kasus apalagi kasus yang memiliki akses politik yang mungkin saja dimainkan oleh oknum tertentu untuk menarik keuntungan.

Terkadang dimata publik melihat suatu penanganan kasus di Kepolisian terkesan lambat, itu dilakukan semata-mata untuk memantapkan kerangka dan pola penindakan hukum yang tepat, sehingga tidak lagi memiliki celah hukum.

Publik harus memahami bahwa logika hukum tidak selalu sejalan dengan logika berpikir, contoh kasus “si X berteriak di depan kantor Polisi, saya adalah bandar narkoba” teriakan itu tidak serta-merta membuat si X ditangkap lalu dijebloskan ke dalam sel sebagimana logika berpikir.

Selain teriakan si X, dalam logika hukum harus pula didukung dengan alat bukti lainnya untuk menetapkan sebagai tersangka. Polri sebagai penegak hukum tidak boleh bertindak sembarangan. Legitimasi hukum harus selalu menjadi perhatian.

Untuk itu, publik diminta untuk bersabar menunggu setiap proses hukum yang sedang berjalan, biarkan Polri melakukan tugas dan fungsi dengan pertimbangan hukum yang matang sehingga dalam menindak suatu kasus tidak terdapat kekeliruan termasuk kasus yang menjadi perhatian publik. (*)

ADVERTISEMENT