OPINI : Berlakulah Adil

85
Nurdin (ist)
ADVERTISEMENT

Berlakulah adil
Oleh : Nurdin

PADA fakultas hukum semester pertama, dosen hukum tata negara akan memberi penjelasan secara umum kepada mahasiswanya terkait bunyi pasal 1 ayat (3) UUD 1945, hasil amandemen ke 3, bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”.

ADVERTISEMENT

Kemudian pasal 27 UUD 1945 disebutkan, bahwa “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya”. Secara sederhana bunyi pasal itu, memberitahu kepada kita, bahwa negara ini adalah negara hukum (Rechtstaat) sehingga semua orang harus tunduk pada hukum tanpa terkecuali.

Bahwa prinsip sebuah negara hukum adalah Supremasi of law (menjadikan hukum sebagai panglima) kemudian Equality before the law (persamaan semua orang di depan hukum) dan Due process of law (menegakkan hukum dengan tidak melanggar hukum).

ADVERTISEMENT

Menjadi pertanyaan, apakah prinsip itu telah terwujud dalam konteks penegakan hukum di Indonesia, yang diklaim sebagai negara hukum ? atau jangan-jangan negara hukum Indonesia hanya sebagai merek tapi isi dan pelaksanaannya tidak.

Hal inilah yang senantiasa menjadi perdebatan bagi para pakar hukum, yang tentu pendapatnya sangat bergantung dari sudut pandang mana ia melihatnya. Contoh sederhana; Tidak jarang kita menyaksikan seorang tersangka dalam suatu peristiwa pidana, sengaja dipamerkan wajahnya di TV, yang ditonton hampir seluruh rakyat Indonesia. Nah, apakah semua tersangka sama perlakuannya ?. Sebagaimana Equality before the law ?.

Jika sekiranya tersangka yang terlanjur wajahnya di pertontonkan di TV, lalu oleh majelis hakim pengadilan, kelak dikemudian hari memvonis tidak bersalah (bebas). Apakah itu tidak melanggar asas hukum “Praduga tidak bersalah ?” Sebagaimana Due process of law ?

Yang jelas, bahwa dalam menegakkan hukum tentu tidak dapat membuat semua pihak merasakan keadilan sebab hukum memang tidak identik dengan keadilan. Oleh karena, yang adil hanya Allah SWT akan tetapi dalam menegakkan hukum, paling optimal mendekati keadilan.

Terakhir, sebagai renungan, saya ingin mengutip firman Allah Swt. “Dan jangan sekali-kali kebencian kalian terhadap sesuatu kaum mendorong kalian untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.”(Al-Maidah: 8). (*)

ADVERTISEMENT