OPINI : Vaksinasi Prespektif Ilmu Hukum

214
Nurdin. (Dok. Pribadi)
ADVERTISEMENT

Vaksinasi prespektif ilmu hukum
Oleh : Nurdin

Sejak tahun 2019, Virus Corona (Covid 19) mewabah di seluruh dunia tidak terkecuali bangsa Indonesia. Virus tersebut telah menelan korban jutaan jiwa dibelahan dunia, berbagai cara pun sudah dilakukan untuk menekan laju penyebarannya.

ADVERTISEMENT

Salah satu upaya pencegahan penyebaran Virus Corona selain dari memakai masker, jaga jarak dan mencuci tangan adalah dengan Vaksinasi yang saat ini sedang gencar-gencarnya digalakkan oleh pemerintah, yang bukan hanya di Indonesia tapi juga di negara lain di dunia.

Oleh banyak pihak, Vaksinasi ini terkesan dipaksan oleh pemerintah. Bahkan seorang mahasiswa, bertanya kepada saya “Bagaimana pendapat bapak terkait Pemerintah dalam hal ini Wali Kota Palopo yang memaksa masyarakatnya untuk vaksin (kalo tidak vaksin maka BPJS-nya di Non aktifkan). Apakah ini merupakan pengertian hukum yang bersifat mengikat dan memaksa?”

ADVERTISEMENT

Secara filosofis jika berbicara mengenai ilmu hukum kita diajarkan tentang teori kedaulatan antara lain teori kedaulatan Negara. Menurut teori ini dalam keadaan tertentu, khusus atau darurat kita tidak mempersoalkan hal-hal yang normatif lagi. Negara dapat memaksakan kehendaknya demi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara”

Jadi, ada hal-hal tertentu atau khusus oleh penguasa dalam hal ini pemerintah dapat memaksakan kehendaknya kepada rakyat demi kemajuan bangsa dan negara, dan itu terdapat dalam teori kedaulatan negara.

Ada lagi yang mengatakan, bahwa vaksinasi itu adalah hak seseorang, apakah mau atau tidak di vaksinasi. Perlu diketahui, bahwa yang dipaksakan adalah Vaksinasi khusus Covid 19, sebab semua negara mengalami (Pandemi).

Nah, terkait dengan Vaksinasi lainnya, Campak atau Polio, misalnya, bergantung masing-masing individu, apakah mau menggunakan haknya atau tidak sebab dunia tidak dalam keadaan pandemi Polio atau Campak.

Untuk itu, sebagai warga negara yang baik taatlah dalam mengikuti vaksinasi Covid 19 yang digalakkan oleh pemerintah sebab ini bertujuan semata-mata untuk kesehatan masyarakat secara menyeluruh.
(***)

ADVERTISEMENT