OPINI : Kegaduhan Dalam Negara

227
Nurdin. (Dok. Pribadi)
ADVERTISEMENT

Kegaduhan dalam negara
Oleh : Nurdin

Senin, tanggal 3 Januari 2022 sekira pukul 23.45 WIB. Bahar Smith resmi ditahan usai menjalani pemeriksaan oleh Tim penyidik gabungan Ditreskrimum dan Ditreskrimsus Polda Jabar. Kasus yang menjerat Bahar Smith adalah dugaan ujaran kebencian.

ADVERTISEMENT

Dengan ditahannya Bahar Smith, para sahabatnya pun bereaksi dan angkat bicara ada yang mengatakan, bahwa “ulama dikriminalisasi” tentu pernyataan ini menyesatkan dan merupakan bentuk ketidakmengertian dalam hukum pidana.

Oleh karena, terminologi kriminalisasi dalam ilmu hukum pidana bermakna suatu perbuatan yang dulu bukan merupakan tindak pidana namun seiring perkembangan zaman, perbuatan tersebut sudah dianggap tercela dan merupakan tindak pidana.

ADVERTISEMENT

Kriminalisasi lawan kata dari depenalisasi. Misalnya, dulu seorang memberi hadiah kepada pejabat (gratifikasi) bukan merupakan pelanggaran hukum, maka seiring perkembangan zaman gratifikasi adalah merupakan tindak pidana dan untuk itu dituangkan dalam undang-undang pemberantasan tipikor.

Merujuk makna kriminalisasi di atas, maka tidak mungkin ulama dikriminalisasi sebab yang dapat dikriminalisasi adalah perbuatan bukan orang, bukan ulama, bukan pendeta dan seterusnya.

Lain lagi dengan pernyataan dari Prof. Refly Harun (pakar hukum tata negara) di kanal YouTubenya Selasa 4 Januari 2022 yang menyatakan, bahwa “Tidak mungkin melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, rasanya aneh saja. Karena barang bukti sudah disita,”

Tersangka dilakukan penahanan bukan hanya soal melarikan diri, menghilangkan barang bukti yang menjadi pertimbangan hukum sebab itu hanyalah merupakan satu landasan saja, yang kalau dalam hukum pidana disebut landasan keperluan atau landasan kekhawatiran.

Selain landasan kekhawatiran, masih ada landasan lainnya yang perlu menjadi perhatian dan pertimbangan hukum bagi pihak Kepolisian untuk menahan seorang tersangka yaitu landasan yuridis (vide pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP) dan terpenuhinya pasal 21 ayat (1) KUHAP.

Ilmu hukum pidana dan ilmu hukum tata negara memiliki perbedaan yang prinsipil dan masing-masing memiliki pakar di bidangnya sehingga seorang pakar hukum pidana tidak elok mengomentari bidang ilmu hukum tata negara, apalagi ilmu ekonomi, demikian sebaliknya.

Sahnya penetapan tersangka dan atau sahnya penahanan hanya dapat dibatalkan oleh praperadilan sehingga akan lebih baik jika menempuh jalur hukum praperadilan ketimbang memberikan komentar-komentar yang menyesatkan, memutarbalikkan pengertian ilmu hukum.

Salah satu penyebab kegaduhan dalam suatu negara. Oleh karena, kebanyakan orang mengomentari hal-hal yang berada di luar disiplin ilmunya demi mengejar popularitas. Nah, untuk meminimalisir kegaduhan dalam negara, mari kita senantiasa menyerahkan sesuatu hal kepada ahlinya. (*)

ADVERTISEMENT