OPINI : SEKALI LAGI TENTANG HAM

167
Nurdin. (Foto : Dok. Pribadi)
ADVERTISEMENT

*OPINI*
SEKALI LAGI TENTANG HAM
Oleh : Nurdin

Hari HAM sedunia baru saja berlalu untuk di Indonesia, HAM diatur dalam pasal 28A-28I UUD 1945 dan dari amanat konstitusi itu, dibuatlah UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM.

ADVERTISEMENT

Yang menjadi asas-asas dasar dari UU HAM di atas adalah Negara menjunjung tinggi HAM dan kebebasan dasar manusia sebagai hak yang melekat dan tidak terpisahkan, yang harus dihormati, dilindungi demi peringatan martabat kemanusiaan.

Berbicara lebih jauh mengenai hak asasi manusia tentu tidak terlepas dari kewajiban asasi. Oleh karena, jika terdapat hak tentu ada kewajiban namun sebagian orang hanya menuntut hak lupa akan kewajibannya.

ADVERTISEMENT

Dr. Muammar Arafat Y dalam bukunya “Hukum diantara hak dan kewajiban asasi” mencontohkan kewajiban asasi dalam kehidupan antara lain menghormati hak-hak orang lain, tidak memaksakan kehendak, dan menggunakan fasilitas umum dengan memerhatikan kepentingan orang lain.

Yang jadi soal adalah keinginan untuk ditegakkannya HAM begitu berapi-api, bersemangat sementara untuk melaksanakan kewajiban asasi terabaikan. Padahal, menuntut hak tidak boleh melalaikan kewajiban.

HAM selalu menjadi isu, yang sebagian orang menarik untuk diperbincangkan dan ditegakkan sementara kewajiban asasi tidak seramai perbincangannya dengan hak asasi, seharusnya hak dan kewajiban berdiri sama tinggi dan duduk sama rendah.

Pelanggaran hak, akibat tidak terlaksananya kewajiban. Untuk itu, sebelum berteriak tentang hak asasi, tanyakan dulu pada diri masing-masing sudahkah melaksanakan kewajiban dengan baik ? Laksanakan kewajiban sebaik mungkin setelah itu, yakinlah hak-hak akan terpenuhi.

Selamat hari HAM sedunia, semoga momentum hari HAM ini menjadikan kita lebih memahami antara hak dan kewajiban asasi selaku anak bangsa Indonesia.
(***)

ADVERTISEMENT