Pelaku Usaha di Palopo Dibekali Tata Cara Membuat Kontrak Kerja

92
ADVERTISEMENT

PALOPO – Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo, melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) menggelar Sosialisasi Tata Cara Pembuatan Perjanjian Kerja dan Peraturan Perusahaan, di Aula Hotel Harapan, Selasa (29/06/2021).

Kegiatan tersebut dibuka oleh Walikota Palopo, HM Judas Amir yang diwakili oleh Asisten III Sekretariat Daerah (Setda) Palopo, dr Ishaq Iskandar.

ADVERTISEMENT

Dalam laporannya, Kepala Disnaker Palopo, Asmiati mengatakan kegiatan tersebut, merupakan salah satu program Disnaker yang telah tertuang dalam RKA DpA tahun 2021.

“Serta Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja tentang Pelaksanaan Sosialisasi Tata cara pembuatan peraturan Perusahaan, Perjalanan dan Jaminan Sosial Kesehatan dan Ketenagakerjaan,” katanya.

ADVERTISEMENT

Tidak hanya itu, dirinya juga mengatakan jika pelaksanaan kegiatan itu dilakukan agar para badan usaha dan pekerja atau karyawan dapat lebih memahami hak dan kewajiban dalam membuat peraturan perusahaan dan perjanjian kerja.

“Sosialisasi ini diikuti oleh 120 orang pimpinan badan usaha, dan 120 orang karyawan dari masing-masing badan usaha, kegiatan ini dilaksanakan selama 3 hari,” jelas Asmiati.

Sementara Walikota Palopo, HM Judas Amir yang diwakili oleh Asisten III Setda Palopo, dr Ishaq Iskandar mengatakan kegiatan tersebut, untuk memberi bekal dan meningkatkan kompetensi para pelaku usaha.

“Sosialisasi ini diselenggarakan untuk membekali, meningkatkan dan mengembangkan kompetensi para peserta, dalam membuat Perjanjian Kerja dan memahami aturan perusahaan,”

Serta dampaknya bagi pemenuhan hak-hak pekerja, dan juga menjadikan perjanjian kerja menjadi dokumen sangat penting .

“Adapun Harapan beliau agar peserta mampu mengimplementasikan kompetensinya, untuk peningkatan pengetahuan,dan keterampilan.” paparnya.

Kegiatan ini, dilanjutkan dengan Proses Pemberian Piagam Penghargaan Kepada Badan Usaha oleh BPJS Kesehatan Cabang Palopo, Serta Penyerahan Santunan Kepada Anak yatim. (Har)

ADVERTISEMENT