Pemprov Sulsel ‘Basah’, Kabupaten/Kota Kering Soal Kucuran Dana Covid-19 dari Pusat… Ada Apa?

596
Sampul utama halaman 1 edisi Cetak KORAN SERUYA, 5 Juni 2020
ADVERTISEMENT

KEBIJAKAN Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah yang meminta seluruh pasien positif covid-19 atau virus corona dirujuk untuk dirawat ataupun dikarantina di Makassar melalui program ‘wisata covid’ dinilai merugikan pemerintah daerah tingkat kabupaten/kota di Sulsel. Ada apa?

Ya, seperti diketahui, Pemerintah menanggung seluruh biaya perawatan pasien COVID-19, tidak hanya Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan positif corona namun juga Orang Dalam Pemantauan (ODP) sesuai standar biaya perawatan dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/Menkes/238/2020 tentang Petunjuk Teknis Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Pelayanan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

ADVERTISEMENT

Biaya yang ditanggung mencakup administrasi pelayanan, akomodasi ruang rawat inap, jasa dokter, pelayanan rawat jalan dan rawat inap, pemeriksaan penunjang diagnostik (laboratorium), obat, alat kesehatan, bahan medis habis pakai, alat pelindung diri (APD), ambulans rujukan hingga pemulasaran jenazah apabila pasien meninggal dunia.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan mereimburse klaim yang diajukan rumah sakit (RS) setiap dua minggu sekali langsung sebesar 50%, kemudian sisanya akan diverifikasi lebih dulu oleh BPJS untuk mempercepat proses pencairan. Pendanaan pasien COVID-19 diambil dari APBN 2020 dan APBD agar Fasilitas Kesehatan (Faskes) rujukan memiliki kepastian mendapatkan pembayaran merawat pasien.

ADVERTISEMENT

Nah, sejalan dengan kebijakan Pemerintah Pusat tersebut, kebijakan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah yang meminta seluruh pasien positif covid-19 atau virus corona dirujuk untuk dirawat ataupun dikarantina di Makassar melalui program ‘wisata covid’ dinilai merugikan pemerintah daerah tingkat kabupaten/kota di Sulsel. Sebab, kebijakan ini membuat kucuran dana dari Pusat tidak mengalir ke kabupaten/kota di Sulsel lantaran kucuran anggaran penanganan/perawatan pasien covid-19 terpusat di tingkat provinsi lantaran semua pasien covid-19 dirujuk dan dirawat di berbagai rumah sakit di Kota Makassar.

Tak hanya kucuran dana perawatan/pengobatan pasien covid-19 yang mengalir ke provinsi, biaya pemulasaran jenazah pasien covid-19 yang meninggal dunia terpusat di tingkat provinsi. Sebab, seluruh pasien covid-19 yang meninggal dunia dalam perawatan medis di Makassar, termasuk pasien ODP/PDP dimakamkan di pemakaman di Macanda, Kabupaten Gowa. Praktis, dana pemulasaran jenazah covid-19 ini mengucur deras membuat ‘basah’ pemerintah tingkat provinsi.

Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kesehatan siap membayar tagihan dari seluruh rumah sakit melalui Dinas Kesehatan Provinsi berapapun nilainya, yang menangani pasien terinfeksi virus korona. Artinya, semakin banyak pasien covid-19 dirawat di RS di Makassar, maka anggaran dari Pusat akan mengalir ke RS yang telah ditunjuk sebagai rumah sakit rujukan pasien covid-19.

Kementerian Keuangan (Kemkeu) bahkan telah membuat satuan biaya penggantian atas biaya perawatan pasien covid-19. Termasuk juga penggantian biaya pemulasaraan jenazah Covid-19. Dan ternyata, biaya perawatan pasien covid, termasuk pemulasaraan jenazah cukup mahal.

Satuan biaya tersebut tertuang dalam lampiran Surat Menteri Keuangan Nomor S-275/MK.02/2020 tertanggal 6 April 2020. Biaya pemulasaraan setiap jenazah Covid-19 terdiri dari tujuh item.

Itu terdiri dari pemulasaraan jenazah Rp 550.000, kantong jenazah Rp 100.000, peti jenazah Rp 1.750.000, plastik erat Rp 260.000, desinfektan jenazah Rp 100.000, transport mobil jenazah Rp 500.000 dan desinfektan mobil jenazah Rp 100.000. Dengan demikian, tiap jenazah Covid-19 membutuhkan biaya Rp3,36 juta.

Di sisi lain, Menkeu memastikan bahwa seluruh biaya pengobatan untuk pasien yang positif terinfeksi Covid-19 akan ditanggung oleh pemerintah. Adapun anggaran untuk perawatan pasien akan disentralisasi melalui Kementerian Kesehatan.

Langkah ini diambil karena BPJS Kesehatan sesuai dengan aturan yang berlaku tidak bisa men-cover penyakit yang sudah menjadi pandemi global. Sehingga, beban biaya pelayanan kesehatan atas penanganan bencana wabah Covid-19 ini diambil dari APBN maupun APBD.

Berdasarkan surat nomor S-275/MK.02/2020 , perhitungan tarif jaminan Covid-19 untuk pasien rawat jalan adalah menggunakan tarif INA-CBGs. Sedangkan tarif klaim pasien rawat inap dihitung menggunakan rumus tarif INA-CBGs ditambah jumlah LOS (length of stay) pasien dikalikan cost per hari.

Adapun besaran tarif INA-CBGs untuk pelayanan Covid-19 pelayanan rawat jalan menggunakan tarif rumah sakit kelas A regional 1. Sedangkan besaran tarif INA-CBGs untuk pelayanan Covid-19 pelayanan rawat inap menggunakan tarif rumah sakit kelas A regional 1 dan kelas perawatan kelas 3.

Sementara itu untuk top up per hari (cost per day) mencakup komponen administrasi pelayanan, akomodasi di ruang rawat inap, jasa dokter, pelayanan rawat jalan dan rawat inap di ruang gawat darurat, ruang isolasi biasa, ruang isolasi ICU dengan ventilator, ruang isolasi tekanan negatif non ventilator, pemeriksaan penunjang diasnostik (laboratorium dan radiologi sesuai indikasi medis), APD, ambulan rujukan, dan pemulangan jenazah.

Adapun nilai cost per hari untuk kriteria ODP/PDP/konfirmasi tanpa komorbid/komplikasi sebagai berikut, yakni biaya ICU dengan ventilator Rp15,5 juta-Rp 16,5 juta, ICU tanpa ventilator Rp 12 juta-Rp 12,5 juta, isolasi tekanan negatif dengan ventilator Rp 10,5 juta-Rp 14,5 juta, isolasi tekanan negatif tanpa ventilator Rp 7,5 juta-Rp 9,5 juta. Sedangkan isolasi non tekanan negatif dengan ventilator 10,5 juta-Rp 14,5 juta, dan isolasi non tekanan negatif tanpa ventilator Rp 7,5 juta-Rp 9,5 juta.

Nah, benarkah kebijakan Gubernur Sulsel agar seluruh pasien covid-19 dirawat dan dikarantina di sejumlah rumah sakit di Kota Makassar ‘merugikan’ daerah terkait kucuran anggaran perawatan/pengobatan, termasuk pemulasaran jenazah pasien covid-19?

IKUTI BERITA HEADLINE EDISI CETAK KORAN SERUYA
JUMAT, 5 JUNI 2020, ATAU BACA E-PAPER KORAN SERUYA EDISI JUMAT, 5 JUNI 2020. 

ADVERTISEMENT