PALOPO – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) melalui biro Perekonomian dan Administrasi Pembangunan berkolaborasi dengan Pemeritah Kota (Pemkot) Palopo, menggelar Sosialisasi Pelaksanaan Ketentuan di Bidang Cukai, Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CT) tahun 2020.
Sosialisasi itu, dibuka Walikota Palopo, HM Judas Amir yang diwakili Asisten Administrasi umum dan keuangan (Asisten III), dr. Ishak Iskandar, di Auditorium SaokotaE, Kamis (12/11/2020).
Dalam laporannya, Kepala bagian sarana dan perekonomian SDA Biro perekonomian dan administrasi pembangunan Pemprov Sulsel, Andi Sangkawana, mengungkapkan jika sosialisasi tersebut, bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pemeritah daerah tentang persoalan cukai.
Khususnya cukai tembakau, informasi tentang cukai ilegal dan peran pemerintah daerah dalam pemeberantasan cukai ilegal. “Sehingga diharapkan para peseŕta nantinya dapat mengetahui dan turut andil dalam pemberantasan cukai ilegal,” katanya.
Sementara Walikota Palopo, HM Judas Amir dalam sambutannya yang dibacakan dr Ishaq, menjelaskan secara rinci terkait bagi Hasil Bea Cukai Tembakau.
DBHCHT adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara, untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi kepada daerah penghasil cukai/tembakau.
“Karena sifatnya yang dapat menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan, maka Rokok merupakan salah satu produk/barang yang keberadaan serta peredaran-nya perlu dikendalikan,” ungkap walikota.
Salah satu upaya pengendaliannya, lanjut walikota yang disampaikan Asisten 3, yakni dengan menerapkan cukai dan pajak rokok. Besarnya cukai tembakau dan pajak rokok yang telah ditetapkan pemerintah, dimaksudkan untuk mengurangi konsumsi rokok yang seakan-akan sudah menjadi pola prilaku atau kebiasaan ditengah-tengah masyarakat.
Pada kesempatan itu, walikota meminta agar memanfaatkan forum tersebut untuk memahami Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, spesifikasi cukai tembakau dan hasil-hasil berbagai olahan tembakau lainnya, agar masyarakat lebih mengerti dan memahami arti pentingnya ketentuan cukai tembakau terhadap kegiatan pembangunan.
“Sehingga tidak terjadi pelanggaran dalam bentuk peredaran cukai palsu dan peredaran barang-barang dari tembakau dan hasil olahan tembakau tanpa cukai,” ujarnya.
Peserta pada sosialisasi itu, yakni urusan seperangkat daerah kota palopo dan camat lingkup pemkot palopo.
Adapun Narasumber kegiatan tersebut, yakni Walikota (asisten 3) yang memaparkan tentang peran pemda dalam pemberantasan cukai ilegal di Kota palopo, Kepala biro perekonomian dan pembangunan setda sulsel, DR. Since Erna Lamba, yang mengulas tentang kebijakan dana bagi hasil cukai hasil tembakau tahun 2020.
Serta Kepala Seksi (Kasi) kepatuhan internal dan penyuluhan bea cukai Malili, Agus Pramono, yang membawakan materi sosialisasi cukai dan identifikasi pita cukai. (Hms/Rah)