Pengelolaan Dana Kelurahan Palopo, Samil : Wajib Ikuti Aturan

162
Pemerintah kota Palopo menggelar bimtek pengelolaan dana kelurahan. Kepala BPKAD, Samil Ilyas menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan itu.
ADVERTISEMENT

PALOPO — Pemerintah kota Palopo menggelar bimbingan teknis (Bimtek) Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Kelurahan yang berlangsung di ruang pola kantor walikota, Kamis (8/8/2019).

Perlu diketahui, program dana kelurahan tahun 2019 merupakan tahun petama sebagai implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Kecamatan. Program tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mempercepat pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan yang bersumber dari Dana Alokasi Umum Tambahan (DAUT).

ADVERTISEMENT

Sebagai peserta bimtek ialah aparat kelurahan, kecamatan hingga LPKMK. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kota Palopo, Samil Ilyas menjadi salah satu narasumber pada kegiatan itu.

Untuk melaksanakan program tersebut pemerintah mengeluarkan aturan sebagai pedoman pengelolaan dana kelurahan tersebut. Aturan itu diantara, Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 tentang kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan. “Ikuti aturan yang sudah dibuat dalam mengelola anggaran, itu wajib,” kata Samil.

ADVERTISEMENT

Samil mengatakan, bimtek ini sangat perlu untuk menyamakan persepsi dan pemahaman terkait norma-norma dalam Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 tentang kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan. Menurutnya, pemahaman bimtek itu sangat diperlukan karena menyangkut pengelolaan DAU Kelurahan di mana dalam pengelolaan itu akan dilaksanakan secara swakelola.

“Sehingga sangat perlu diberikan pembekalan dan bimbingan teknis kepada para Lurah, Ketua LPM, Ketua Pokmas, Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) Kecamatan dan bendahara pengeluaran pembantu yang akan terlibat dalam pelaksanaanya,” jelasnya.

Ia optimis, pengelolaan yang dilakukan secara swakelola itu merupakan langkah yang insyaallah akan diterima secara baik oleh masyarakat. “Karena masyarakat terlibat secara langsung sejak tahap pembangunan, buka hanya langsung menjadi pengguna sarana atau prasananya,” pungkasnya.

Selain Samil, narasumber lainnya ialah Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Sulawesi Selatan, Muh Hasan Basri Ambarala, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Palopo, Amri Kurniawan, Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf dan Kepala BKPSDM Palopo, Farid Kasim Judas.

Sebelumnya diberitakan, dana kelurahan untuk 48 kelurahan yang ada di kota Palopo sudah masuk ke kas daerah. Tinggal menunggu untuk dicairkan. Kepala BPKAD, Samil Ilyas mengatakan, dana kelurahan yang bersumber dari pusat sudah masuk ke rekening daerah sejak bulan April 2019 lalu. “Sudah ada di kas daerah, sisa menunggu dicairkan,” kata Samil. Hingga saat ini, belum satupun kelurahan mengusulkan pencairan.

Mantan kepala Inspektorat itu mengatakan. Untuk pencairannya tergantung dari usulan masing-masing kelurahan. “Sejauh ini belum ada yang mengusulkan untuk pencairan. Padahal sudah disampaikan,” jelas Samil.

Jumlah dana kelurahan yang ada di kas daerah saat ini sekitar Rp8 miliar dari sekitar Rp17 miliar yang akan disalurkan ke Palopo nantinya. “Disalurkan secara bertahap. Tahap pertama setelah berjalan progresnya, kita laporkan ke pusat untuk pencairannya lagi,” jelas Samil. “Intinya, kami menunggu usulan dari kelurahan untuk pencairan,” tandas Samil. (asm)

ADVERTISEMENT