PALOPO — Resmob Polres Palopo dipimpin Aipda Ronald Effendy berhasil mengamankan pelaku pencurian jambret di Jalan Sungai Preman, Selasa (13/9/2022). Pelaku merupakan residivis kasus pencurian dan baru keluar dari Lapas Palopo
Warga Kelurahan Sabbamparu Kota Palopo itu berinisial AM, 22 tahun. Pelaku sendiri melakukan jambret di Jalan Bitti, Kelurahan Balandai, Kecamatan Bara, Kota Palopo.
Kasi Humas Polres Palopo, AKP La Simeng menjelaskan kronologis kejadian penjambretan itu. Pada Minggu, 11 September 2022, sekitar pukul 01.50 WITA dini hari di Jalan Bitti (samping gedung rektorat IAIN) Kelurahan Balandai, Kecamatan Bara, Kota Palopo korban berboncengan dengan temannya.
Pelaku yang berboncengan bersama rekannya langsung menarik paksa satu unit HP merk Realme C11 warna hijau. Saat itu, korban memang sedang memegang HP itu. Usai merampas HP korban, pelaku lalu kabur.
“Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian itu ke Mapolres Palopo. Mendapatkan laporan tersebut, kami langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya kami berhasil menemukan identitas pelaku dan melakukan penangkapan terhadap pelaku,” kata AKP Lasimeng.
Selain pelaku, polisi juga berhasil menemukan barang bukti berupa HP merk Realme C11 warna hijau. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah kami amankan di Mapolres Palopo untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Kasus ini telah kami dalami. Pelaku dan barang bukti telah kami amankan di Mapolres Palopo,” tandasnya. (eky)