PALOPO – Dinas Pertaniaan, Perkebunan dan Peternakan (DP3) Palopo melakukan pemeriksaan hewan kurban di sejumlah tempat. Dalam pemeriksaan tersebut, petugas mendapati sapi yang belum berumur 2 tahun, atau belum tidak memenuhi syarat untuk dikurbankan.
“Dalam syariat islam, sapi harus berusia dua tahun atau lebih untuk dapat dijadikan hewan kurban. Ditandai dengan sudah bergantinya dua gigi sapi,” jelas Kabid Kesehatan Hewan dan Masyarakat Veteliner, drh Burhanuddin kepada Koran SeruYA, Selasa (14/8) siang.
Menyikapi hal tersebut, petugas lalu memberikan pengertian kepada pemilik ternak agar hewan yang belum cukup umur, tidak dijual ke warga yang ingin berkurban.
“Kami sudah memberikan pengertian kepada mereka agar tidak menjual sapi itu untuk dijadika kurban. Kan percuma juga dikurban kan karena tidak memenuhi syariat,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan hewan kurban tersebut, petugas mendatangi tiga peternak sapi yang berada di Kec. Wara Selatan. Ketiga tempat tersebut antara lain UD. Fadil Pratama, UD. Arkam Jaya, dan UD. Karya Mandiri.
Selain memeriksa kesehatan hewan, rombongan juga memeriksa kebersihan kandang dan pakan ternak. Itu Dimaksudkan agar hewan tetap dalam keadaan sehat saat hari raya Idul Qurban mendatang.
“Kebanyakan mereka menjual sapi Bali. Bukan karena jenis sapi asli Indonesia, tapi juga jenis sapi tersebut paling tahan dengan cuaca yang ada di sini,” bebernya.
Sementara itu, Salah satu peternak, Fadli mengatakan harganya bervariasi mulai dari Rp. 11 Juta hingga Rp. 16 Juta, tergantung dari besar kecilnya sapi tersebut.
“Yang paling murah itu beratnya sekitar 60 kilogram. Kalau yang paling mahal beratnya bisa mencapai 130 kilogram. Harganya tergantung beratnya hewan,” pungkas Fadli. (liq)