Perwal ProKes: Tidak Pakai Masker di Palopo Bisa Didenda Rp50 Ribu, Pengelola Usaha yang Bandel Juga Bisa Dicabut Izinnya!

4192
ADVERTISEMENT

PALOPO–Peraturan Walikota (Perwal) nomor 10 tahun 2020 tentang Kebiasaan Baru dalam menghadapi pandemi Covid-19 terkait Protokol Kesehatan (Prokes) kini sudah mulai berlaku sejak diundangkan oleh Sekda Firmanza DP pada 1 Juli 2020 kemarin.

Poin penting ProKes dalam suasana New Normal ini sudah disampaikan pula oleh walikota Palopo, HM Judas Amir, saat menghadiri Paripurna DPRD dalam rangka HUT Kota Palopo ke 18, Kamis (2/7/2020) kemarin.

ADVERTISEMENT

Dalam Perwal Kebiasaan Baru (Prokes) yang berisi 9 Bab dan 62 pasal tersebut, ada beberapa catatan penting untuk diketahui Publik.

Juru Bicara Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19, Ishak Iskandar, lewat siaran persnya melalui grup WhatsApp Media Centre Covid-19 Palopo Jumat pagi ini (3/7) menyebut, poin-poin penting tentang ProKes tersebut adalah warga harus mengenakan masker di luar rumah atau tempat umum (ruang publik) dan jika tidak memakai masker bisa di denda Rp50 ribu.

ADVERTISEMENT

“Aturannya ketat dan jelas, yang intinya kita semua harus patuh pada ProKes, demi kemaslahatan bersama, karena kita semua pasti tidak ada yang ingin sakit atau tertular penyakit, misalnya tidak pakai masker di tempat umum, dendanya Rp50 Ribu sesuai ketentuan terkait sanksi di Bab VIII pasal 60 dan 61 Perwal ProKes, memang kecil ji (nilainya) tapi itu semua untuk kedisiplinan kita semua,” tandas Ishak, Jumat pagi ini di Palopo.

Dengan diberlakukannya protokol kesehatan ini, stakeholder seperti Satpol PP dan Tim Gugus Tugas dinilai memiliki peranan penting untuk mendisiplinkan warga kota Palopo dan mengawal tegaknya Perwal tersebut tanpa pandang bulu, agar Covid-19 tidak mudah menyebar di kota idaman.

“Semua mengenai sanksi sudah diatur, setelah Perwal ini dikonsultasikan ke Bagian Hukum Setda Provinsi Sulsel, dan cuma ada sedikit perbaikan tata bahasa. Jadi ProKes ini mengatur dengan tegas dan jelas semuanya, termasuk pengusaha yang tempat usahanya tidak menyediakan wastafel (tempat cuci tangan) dan sabunnya dan tidak melarang pengunjungnya (membiarkan) jika masuk tanpa masker dan sebagainya sudah diatur, mulai sanksi paling ringan yakni teguran lisan, tertulis, sampai denda adminisratif sebesar Rp500 ribu hingga sanksi pencabutan izin usaha,” tandas Jubir resmi pemerintah tentang Covid-19 itu.(iys) 

ADVERTISEMENT