Polisi Ringkus Dua Pelaku Pembusuran di Mappideceng

704
ADVERTISEMENT

MASAMBA-RS dan FBR terpaksa mengakhiri masa persembunyian mereka, setelah melakukan pembusuran di Kecamatan Mappideceng, Kabupaten Luwu Utara, beberapa waktu lalu.

Keduanya diamankan jajaran Kepolisian Resort (Polres) Luwu Utara, di Kecamatan Mappideceng, Kabupaten Luwu Utara, Senin (3/2/2020) lalu.

ADVERTISEMENT

Mereka diamankan berdasarkan laporan polisi Lpb/27/2’2020, Tanggal 3 Februari 2020.

Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Syamsul Rijal mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan, penyidik menetapkan keduanya sebagai dalang kasus pembusuran tersebut.

ADVERTISEMENT

“Sekarang pelaku sudah diamankan di ruang tahanan Polres Luwu Utara,” ujar Kasat Reskrim Polres Luwu Utara saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pribadinya, Kamis (6/2/2020).

Kedua pelaku di jerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.

Diketahui, kedua pelaku melakukan pembusuran terhadap korban , Yogi (20) tepat di belakang SMK 1 Masamba kecamatan Mappideceng.

Dimana pada saat itu, terjadi perkelahian antar kelompok pemuda dari dua Dusun yang ada di Kecamatan Mappideceng, Minggu (2/2/2020).

Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami luka parah pada bagian perutnya dan harus di larikan ke Rumah Sakit Umum Andi Djemma Masamba. (Iys/Sya)

ADVERTISEMENT