Polres Luwu Timur Ringkus Dua Orang Pelaku Narkoba, Berikut Peran Keduanya

511
ADVERTISEMENT

MALILI – Sat Narkoba Polres Luwu Timur berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Dusun Konronio, Desa Lamaeto, Kecamatan Angkona, Sabtu (5/12/2020) lalu.

Dari pengungkapan itu Sat Narkoba Polres Luwu Timur berhasil mengamankan terduga pelaku AN (44).

ADVERTISEMENT

Kasat Narkoba Polres Luwu Timur, AKP Joddi menyebutkan jika pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat jika disalah satu bengkel di Kecamatan Angkona sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba.

“Informasi yang diperoleh bahwa bengkel milik AN (44) sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba,” kata AKP Joddi, Senin (7/12/2020).

ADVERTISEMENT

Dari informasi itu, pihaknya langsung melakukan sejumlah penyelidikan sehingga AN (44) berhasil diamankan. “Dari penangkapan itu kami berhasil mengamankan terduga pelaku AN dan sejumlah barang bukti sabu,” jelasnya.

Sementara itu, saat AN diamankan selajutnya kami melakukan pengembangan dan melakukan interogasi terhadap terduga pelaku AN. Dari keterangan pelaku barang haram itu diperoleh dari salah seorang lelaki berinisial DD (39) warga desa Lakawali, Kecamatan Malili.

“Dari pengakuan pelaku barang haram itu didapatkan dari rekannya di Desa Lakawali yang berinisial DD. Sehingga dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pengedar berinisial DD (39) rumahnya. Sementara dari pengakuan terduga pelaku DD (39) sabu itu diperoleh dari Kabupaten Sidrap,” bebernya.

Dari penangkapan kedua pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua sachet berisi butiran bening diduga sabu serta sejumlah alat hisap sabu.

Saat ini pelaku dan barang bukti kini berada di Mapolres Luwu Timur. (Rah)

ADVERTISEMENT