Polres Luwu Utara Ringkus Satu Orang Kurir dan Pengedar Sabu

499
Ilustrasi Sabu
ADVERTISEMENT

MASAMBA – Jajaran Satnarkoba Polres Luwu Utara, meringkus satu orang kurir dan pengedar narkotika jenis sabu, Sabtu (26/9/2020) dini hari.

Keduanya masing-masing berinisial AN warga Desa Tolada, Kecamatan Malangke, Kabupaten Luwu Utara, dan RU warga Desa Ussu, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur.

ADVERTISEMENT

Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, IPTU Ferasmus mengatakan jika awalnya pihaknya mengamankan AN di halaman Masjid Sukamaju, Luwu Utara.

Dari tangan pelaku AN, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti 7 saset sabu.

ADVERTISEMENT

“Saat diintrogasi, pelaku (AN) mengaku jika dirinya diminta oleh wanita (RU) untuk mengambil sabu di lokasi tersebut,” kata IPTU Ferasmus.

Tidak hanya sampai disitu, polisi kemudian mengejar dan menangkap RU di Kecamatan malili Kabupaten Luwu Timur.

“Dari tangan keduanya kita amankan 7 saset sabu seberat 5,69 gram, satu unit handphone vivo, satu unit iphone dan satu unit motor,” pungkas Ferasmus.

Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Luwu Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Rah/Sya)

ADVERTISEMENT