Sekda Lutim Buka Sosialisasi E-Kinerja- Penyusunan SKP dan DUPAK

69
ADVERTISEMENT

MALILI — Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menggelar Sosialisasi E-Kinerja dan Workshop Penyusunan SKP dan DUPAK Pejabat Fungsional Penyeteraan.

Kegiatan yang digelar di Ballroom Hotel I Lagaligo Malili selama 4 (empat) hari (17-20 Oktober 2022) tersebut, dibuka oleh Sekretaris Daerah, H. Bahri Suli mewakili Bupati Luwu Timur, dengan menghadirkan narasumber dari Kantor Regional (Kanreg) IV BKN Sulsel yakni Kepala Kanreg, Ir. Agus Sutiadi, M.Si., dan Kusnaedi, S.Kom, M.Tr.A.P.

ADVERTISEMENT

Sekretaris Daerah, H. Bahri Suli mengatakan bahwa, menurut bapak Kanreg IV BKN Sulsel bilang PNS yang berbahagia ialah yang punya kinerja, ditambah lagi PNS sekarang harus berAkhlak. Ini nilai yang harus dipegang teguh oleh seluruh aparat penyelenggara negara ini. Dengan nilai berakhlak ini bisa meningkatkan motivasi kerja, sebagai Aparatur penyelenggara negara.

“Untuk itu, saya berharap kegiatan yang kita lakukan hari ini, karena ini merupakan kegiatan yang sangat penting bagi kita semua khususnya teman-teman yang bertugas di sub bagian kepegawaian pada masing-masing OPD yang akan mengikuti sosialisasi E-Kinerja maupun penyusunan SAKIP yang dilaksanakan pada hari ini, agar betul-betul dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk mendapatkan informasi dan pemahaman terkait dengan masalah E-Kinerja ini bagi SKPD,” ungkapnya.

ADVERTISEMENT

“Kehadiran kita disini betul-betul bisa dimanfaatkan karena yang hadir disini Kanreg Wilayah IV BKN, sehingga kita bisa manfaatkan untuk bisa berdiskusi dan menyampaikan hal-hal yang mungkin belum dipahami karena beliau akan memberikan pemahaman kepada kita semua terkait dengan masalah-masalah kepegawaian,” harap H. Bahri Suli.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Luwu Timur, Rosmiyati Alwi melaporkan bahwa tujuan kegiatan ini meningkatkan pengetahuan dan keterampilan para peserta dalam pengaplikasian E-Kinerja serta dapat memahami penyusunan SKP berdasarkan PermenpanRB Nomor 6 Tahun 2022 dan Penyusunan Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) sesuai Surat Edaran MenpanRB bagi jabatan fungsional penyetaraan. (rls)

ADVERTISEMENT