Selamat! Nasdem Resmi Serahkan ‘Surat Sakti’ ke Duet Matahari Maju Pilkada Lutra

3215
Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasdem Sulawesi Selatan, Syahruddin Alrif menyerahkan langsung rekomendasi tersebut kepada duet Matahari, Kamis (12/3/2020) di di ruangan kerjanya, Kantor DPRD Sulsel di Makassar. Saat penyerahan rekomendasi tersebut, duet Matahari didampingi mantan Anggota DPR RI, HM Luthfi A Mutty.
ADVERTISEMENT

PALOPO–Wakil Bupati Luwu Utara (Lutra), Muh Thahar Rum akhirnya menerima rekomendasi Partai Nasdem sebagai calon bupati yang akan diusung maju Pilkada Lutra 2020. Tak hanya itu, Nasdem yang memiliki 4 kursi merekomendasikan duet Thahar Rum dan Rahmat Laguni (Matahari) sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati.

BACA JUGA:  Sering Diajak Minum Ballo Sebelum Dicabuli, Begini Pengakuan Siswi SMP Korban Asusila Kakeknya di Luwu Timur

ADVERTISEMENT

Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasdem Sulawesi Selatan, Syahruddin Alrif menyerahkan langsung rekomendasi tersebut kepada duet Matahari, Kamis (12/3/2020) di di ruangan kerjanya, Kantor DPRD Sulsel di Makassar. Saat penyerahan rekomendasi tersebut, duet Matahari didampingi mantan Anggota DPR RI, HM Luthfi A Mutty.

Syahruddin Alfrif usai penyerahan rekomendasi, menyerukan kepada seluruh pengurus dan kader Partai Nasdem di wilayah Luwu Raya, terutama di Lutra agar membantu duet Matahari memenangkan Pilkada Lutra 2020.

ADVERTISEMENT

BACA JUGA:  Tega! Oknum Polisi di Luwu Utara Aniaya Istri di Tempat Kerja, Perut Istri Korban Ditendang

Informasi yang dihimpun KORAN SERUYA, rekomendasi tertuang dalam surat DPP Partai Nasdem Nomor: 066 S1/RP/DPP-NasDem/II/2020. Rekomendasi ini sebenarnya sudah dikeluarkan DPP Nasdem di Jakarta 27 Februari 2020, ditandatangani Wakil Ketua Umum DPP Partai Nasdem Ahmad HM Ali, dan Ketua Koordinator Pemenangan Pemilu Prananda Surya Paloh.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa, DPP Partai Nasdem telah menyetujui Thahar Rum sebagai calon bupati dalam Pilkada 2020. DPP kemudian memerintahkan DPD untuk melakukan komunikasi politik dengan partai lain. Guna mencari calon pasangan untuk memenuhi syarat pencalonan ke KPU, dan melakukan konsolidasi internal guna mendukung pencalonan.

BACA JUGA:  Ini Video Oknum Polisi Aniaya Istri di Luwu Utara, Indah Ngaku Dianiaya di Depan Teman Kerjanya

Thahar juga diminta memenuhi persyaratan pencalonan ke KPU sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan melaporkan hasilnya kepada DPP paling lambat 14 hari sebelum dibukanya masa pendaftaran di KPU Luwu Utara. Disebutkan pula, rekomendasi berlaku hingga dikeluarkannya surat keputusan yang menjadi persyaratan pendaftaran pasangan calon di KPU. (*/iys)

ADVERTISEMENT