Suami Jahat yang Benturkan Kepala Istri ke Tembok Diciduk Personel Polsek Wara

943
ADVERTISEMENT

PALOPO–Pemuda asal Lamasi Timur berinisial SD (20) tak bisa berbuat banyak saat diamankan personel Polsek Wara Polres Palopo, Rabu, 16 Desember 2020.

SD diringkus oleh kepolisian Wara yang dipimpin oleh Panit Reskrim Polsek Wara, IPDA Andi Akbar SH di tempat pelariannya di Desa Baroa, Kecamatan Bua karena diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya Eka Pada Jum’at, 11 Desember 2020 lalu.

ADVERTISEMENT

“Dari laporan yang didapatkan, Pelaku diduga melakukan TP. (KDRT) dengan cara membentur kepala istrinya ketembok kamar kos milik korban berkali-kali,” terang A. Akbar SH kepada wartawan.

“Setelah kita lakukan penyelidikan dan didapatkan informasi keberadaan pelaku kita langsung melakukan penangkapan,” ujar A. Akbar, ungkap dia.

ADVERTISEMENT

Pelaku kemudian diamankan sebagaimana disebutkan dalam pasal 44 ayat (1) Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.

Hingga berita ini terbit, belum diketahui pasti motif pelaku melakukan tindakan KDRT tersebut. (har)

ADVERTISEMENT