Terkait Penarikan Sewa Kepada Pedagang PNP, Judas: Ini Tanggung Jawab Pemerintah

619
ADVERTISEMENT

PALOPO – Walikota Palopo, HM Judas Amir meminta kepada para pedagang di Pusat Niaga Palopo (PNP), agar tidak membayar biaya sewa yang dilakukan oleh pihak Buya A. Mattotorang.

Menurutnya, hal tersebut tidak seharusnya melibatkan para pedagang, sebab katanya, persoalan hukum sengketa lahan bagian timur PNP saat ini masih belum selesai.

ADVERTISEMENT

Hal tersebut, dikatakan oleh Judas Amir saat memimpin pertemuan dengan unsur Forkopimda Palopo, tim kuasa hukum Pemkot Palopo, Asisten 1, dan sejumlah pedagang pasar PNP, di Auditorium Saokotae, Senin, (2/11/2020).

“Saya perlu menggelar pertemuan ini, karena menurut pemahaman saya, hal seperti ini (penarikan sewa) tidak perlu terjadi,” katanya mengawali pertemuan tersebut.

ADVERTISEMENT

“Tidak ada (pedagang) yang membayar, seharusnya pemerintah yang membayar. Mengapa malah ada yang datang menyuruh anda untuk  membayar?. Yang jelas itu tanggung jawab pemerintah, saya akan tanggung jawab terkait hal ini. Jika persoalan hukumnya selesai, akan saya bayar,” tegas Judas Amir.

Walikota melanjutkan bahwa saat ini, persoalan hukumya tengah berjalan. Dimana menurutnya, Keputusan Mahkamah Agung memerintahkan Pemkot Palopo untuk membayar (ganti rugi) kepada ahli waris satu-satunya (Buya A. Ihsan Mattotorang).

Sementara, lanjut walikota, Penetapan Keputusan Pengadilan Agama Pangkep Nomor 0002/Pdt.P/2019/PA.Pkj, seakan membantah bahwa keputusan itu tidak benar, Dimana dalam keputusan pengadilan agama pangkep itu dinyatakan bahwa ahli waris dari Andi Mattotorang ada 37 orang.

Judas Amir menambahkan, Yang berhak mendapatkan sewa itu adalah H. Ahmad.

“Menurut hukum, saat ini, yang punya itu adalah Haji Ahmad,  pemilik sertifikat hak guna bangunan. Nanti setelah 2026 setelah masa HGB berakhir, baru kembali ke Pemkot Palopo,”ujarnya.

Harla Ratda, salah satu tim kuasa hukum pemkot palopo mengungkapkan bahwa putusan MA Nomor 2536 K/Pdt/2013, tidak menyentuh pedagang  PNP dan H. Ahmad sebagai pemegang HGB. Putusan itu hanya menyuruh pemkot palopo untuk membayarkan ganti rugi kepada ahli waris satu satunya Andi Mattotorang.

“Jadi jika ada yang meñarik sewa lahan kepada para pedagang, itu adalah melanggar hukum,” jelas Harla.

Selain dihadiri unsur Forkopimda Palopo, Asisten 1 dan tim pengacara pemkot palopo, pertemuan itu diikuti sejumlah pedagang PNP,  Kadis perdagangan, kadis perhubungan, kadis pol PP, Kabag Hukum, camat Wara, dan Lurah Amassanagn serta kepala UPT PNP. (Rah)

ADVERTISEMENT