JAKARTA–Ternyata kasus korupsi yang melibatkan gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah (NA) tidak hanya 1 kasus penerimaan fee tender proyek saja tetapi ada banyak kasus terkait lelang proyek milyaran Rupiah sejak tahun 2020.
Hal ini disampaikan ketua KPK Firli Bahuri di gedung merah putih di kawasan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Minggu dini hari pukul 1.45 WITA, 28 Februari 2021.
Turut disaksikan Koran Seruya lewat tayangan live di akun Youtube KPK RI, Firli secara gamblang menceritakan kronologis penangkapan 6 orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Makassar.
“Kami mengamankan 6 orang di 3 tempat berbeda pada sejak Jumat hingga Sabtu dini hari kemarin sekitar pukul 00.00 WITA,” kata Firli di hadapan wartawan.
IR yang sopir Edy Rahmat diamankan di rumah dinas Sekdis PU Provinsi Sulawesi Selatan di kawasan Jalan Hertasning, sedangkan Agung Sucipto (kontraktor) diciduk di jalan Poros Bulukumba.
“Sedangkan NA kami tangkap di Rujab Jalan Jenderal Sudirman Makassar,” kata Firli.
Dari kasus ini, KPK baru menetapkan 3 tersangka yakni NA, AS, dan ER.
Berikut 6 orang yang diamankan dan diterbangkan ke Jakarta oleh KPK pada Sabtu pagi (27/2).
1. Agung Sucipto (Kontraktor, 64 Thn)
2. Nuryadi (Sopir pak Agung, 36 Thn)
3. Samsul Bahri (Adc Gubernur Prov. Sulsel, Polri, 48 Thn)
4. Edy Rahmat (Sekdis PU Provinsi Sulawesi Selatan)
5. Irfandi (Sopir Edy Rahmat)
6. Nurdin Abdullah (Gubernur Sulsel)
Dalam jumpa pers itu juga, KPK juga memperlihatkan barang bukti yang diamankan yaitu 1 (satu) koper yang berisi uang sebesar Rp2 miliar, yang sempat disebut-sebut diambil di Rumah Makan Nelayan Jalan Ali Malaka, Kec. Ujung Pandang, Kota Makassar.
Tonton videonya DISINI
(*)