PALOPO–Keputusan Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan 100 persen yang sudah berlaku per 1 Januari 2020 lalu, patut disyukuri. Sebab, pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini berdampak langsung terhadap anggaran daerah, terutama bagi Kota Palopo.
Wakil Ketua DPRD Kota Palopo, Irvan Majid, mengatakan, sejak adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen, alokasi anggaran untuk subsidi iuran BPJS Kesehatan layanan kelas III bagi puluhan ribu warga Kota Palopo untuk mendapatkan kesehatan gratis ikut membengkak.
Jika tahun 2019, kata Irvan, anggaran APBD teralokasi untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan kelas III bagi puluhan ribu warga Palopo hanya kisaran Rp20 miliar, tahun 2020 membengkak menjadi Rp41 miliar.
“Alhamdulillah, dengan pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini, sekitar Rp20 miliar dana APBD Palopo aman. Maksudnya aman tidak akan terpakai dan dijadikan saving APBD 2020. Ini tentu bernilai positif bagi Kota Palopo,” kata Irvan, Kamis (12/3/2020).
Hal senada diakui Plt Kadis Kesehatan Palopo, Taufiek. Menurut dia, batalnya kenaikan iuran BPJS Kesehatan ‘menyelamatkan’ anggaran APBD Palopo 2020 yang sudah dialokasikan untuk iuran BPJS Kesehatan puluhan ribu warga Palopo Rp41 miliar, yang ‘terselamatkan’ sekitar Rp20 miliar.
Taufiek tak menampik, jika sejak 1 Januari 2020 setelah iuran BPJS Kesehatan naik 100 persen, Pemkot Palopo melalui Dinas Kesehatan telah membayarkan iuran BPJS Kesehatan kelas III bagi warga Palopo sekitar dua bulan lebih, terhitung Januari hingga pertengahan Maret 2020, sekitar Rp1,8 miliar.
“Kita sudah bayar klaim ke BPJS Kesehatan Palopo Rp1,8 miliar,” akunya. (tari)