Woww…, 7 Pengedar Sabu Asal Soppeng Ditangkap, Ternyata Sabunya dari Lapas Palopo

1619
Ilustrasi
ADVERTISEMENT

KORANSERUYA.COM–Sebanyak tujuh pengedar sabu-sabu di Kabupaten Soppeng, ditangkap polisi. Salah satu pelaku mendapatkan sabu-sabu dari Lapas Palopo. Polisi awalnya menangkap pelaku berinisial SP (23) di Marossa, Kelurahan Ujung, Kecamatan Lilirilau pada Selasa (17/5/2022). Dari tangan SP total barang bukti yang diamankan 21,80 gram.

“Dari hasil pengembangan SP mendapatkan barangnya berasal dari wilayah Palopo yang notabenenya penjualan ini dikendalikan dalam Lapas Palopo. Napi atas nama Feri,” kata Kapolres Soppeng AKBP Santiaji Kartasasmita kepada wartawan Selasa (17/5/2022).

ADVERTISEMENT

Polisi masih melakukan pengembangan lagi untuk mencari titik terang bagaimana SP ini mendapat barang dari Feri yang disebut sebagai pengendali narkoba di dalam Lapas Palopo.

“Kita butuh koordinasi dengan Polres jajaran dan juga Lapas yang selama ini diduga digunakan peredaran narkotika. Kami mengalami kendala, mudah-mudahan ke depan bisa dilakukan pengembangan sampai di lingkungan lapas,” sebutnya, dilansir dari Detiksulsel.com.

ADVERTISEMENT

Polisi juga menangkap lima pelaku ditangkap di Desa Panincong, Kecamatan Marioriawa pada Jumat (29/4). Mereka adalah ID (41), IM (25), IR (24), AP (25), dan JM (24).

Pengungkapan ini berawal saat informan polisi melakukan transaksi dengan tersangka ID dengan membeli 1 gram narkotika jenis sabu senilai Rp 1,4 juta di Kabupaten Sidrap. “Pada saat yang bersangkutan mengantar pesanan pada pembeli di Soppeng dan dilakukan penangkapan di Desa Panincong, Kecamatan Marioriawa. Barang bukti 1,528 gram,” katanya.

Dari penangkapan ID polisi kemudian melakukan pengembangan sehingga polisi meringkus tersangka kedua berinisial IM. Saat kembali dikembangkan, polisi menangkap IR, AP dan AM di sejumlah lokasi berbeda. “Semua tersangka ini adalah pengedar kecil, dan kita mencari bandar besar untuk pengungkapan lebih besar. Apalagi Kabupaten Soppeng sebagai daerah lintas jalur narkoba,” ucapnya.

Selanjutnya polisi juga mengamankan satu pelaku di Cabbenge, Kecamatan Pajalesang yakni SR. Barang bukti yang diamankan 3 saset narkotika jenis sabu dengan berat 1,15 gram. “Untuk pasal yang diterapkan Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara dan paling singkat 6 tahun,” tegas Aji. (***)

ADVERTISEMENT