Jelang Natal, Lapas Kelas IIA Palopo Beri Remisi Khusus kepada 63 Warga Binaan Beragama Nasrani

125
ADVERTISEMENT
PALOPO–Perayaan Natal tahun 2020 juga ikut dirasakan oleh warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A kota Palopo. Selain melangsungkan prosesi Natal bersama, ada 63 warga binaan yang mendapat remisi khusus di tahun ini.
Hal itu diungkapkan Kepala Lapas (Kalapas) Kelas II A Kota Palopo, Indra Sofan SH saat dihubungi Koran Seruya, Kamis 24 Desember 2020.
Indra mengatakan, ada sebanyak 63 warga binaan beragama Nasrani yang diajukan namanya kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) untuk mendapat permohonan remisi khusus pada peraaan Natal 2020.
“Ke 63 Napi itu sudah kita ajukan nama-namanya ke Dirjenpas, tapi mereka sudah pasti dapat. Cuma, dari jumlah keseluruhan tidak ada yang dinyatakan bebas,” ungkap Indra Sofyan.
Menurut Sofyan 63 warga binaan yang mendapat remisi telah memenuhi syarat.
“63 Napi itu kita anggap sudah memenuhi syarat. Seperti, sudah menjalani minimal 6 bulan masa tahanan, taat aturan, dan berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan,” sebutnya.
Masih kata Indra, pihaknya juga akan memberikan remisi susulan kepada 69 warga binaan dari kaum Nasrani yang dianggap sudah layak dan berhak atas itu. Ia (Indra) berharap Napi dan ex-Napi Lapas Kelas II A kota Palopo mampu menjadi manusia mandiri dan kembali ke masyarakat dengan damai.
“Semoga meraka menjadi manusia yang mandiri dan setelah tiba masanya, mereka kembali ke masyarakat dengan damai,” tuturnya.
Adapun dari ke 63 warga binaan yang mendapatkan remisi khusus tahun ini 15 diantaranya merupakan tahanan Narkotika, yang ketentuan pemberian remisinya telah diatur dalam pasal 34 A ayat (1) PP No. 99 tahun 2012.
“Selebihnya, mereka mendapat remisi kategori normal,” tutup Indra Sofyan. (har)
ADVERTISEMENT