Susun RKPD TA 2021, Bappeda Palopo Sudah Pakai SIPD

1520
ADVERTISEMENT

PALOPO–Sejak mulai diberlakukannya Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) kota Palopo dalam kaitannya dengan perencanaan di tahun anggaran 2021 yang akan datang mulai melakukan penyesuaian-penyesuaian dalam masa peralihan, dari sistem lama ke sistem baru.

Sistem lama yang dimaksud adalah Sistem Informasi Manajemen Daerah (SIMDA) sedangkan sistem baru yang kini dipakai oleh semua kabupaten/kota seluruh Indonesia adalah SIPD.

ADVERTISEMENT

Plt Kepala Bappeda kota Palopo, Raodatul Jannah saat dihubungi di ruang kerjanya Senin 27 Juli 2020 mengatakan, perubahan dari sistem lama SIMDA ke sistem baru (SIPD) berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Contoh Aplikasi SIPD yang dibuat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). (Foto: KORAN SERUYA)

“Jadi SIMDA itu produk dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah  yang kini sudah tidak dipakai lagi, sebagai penggantinya adalah Permendagri nomor 70/2019 tentang SIPD,” jelas Raodah, saat menjelaskan soal dasar hukum perubahan sistem bagi pembuatan laporan perencanaan dan hal terkait laporan keuangan daerah.

ADVERTISEMENT

Raodah kembali menjelaskan perubahan sistem ini yang dikatakan sebagai terobosan, dari aplikasi sistem perencanaan daerah yang dulunya berbeda-beda atau beraneka ragam kini menjadi seragam dan hanya satu sistem terpadu di Kementerian Dalam Negeri.

“Dulu tiap daerah berbeda-beda sistem aplikasi yang ia pakai di SIMDA, sekarang menjadi hanya satu sistem (tunggal) dan terpusat di Kemendagri, tapi penerapan aplikasi SIPDA ini butuh waktu untuk melakukan integrasi data dari aplikasi lama menuju aplikasi/sistem yang baru, hal inilah yang nanti di Provinsi (BPKAD maupun Bappeda Provinsi) akan diberikan lagi Mentorship dan Workshop atau pelatihan kepada kami,” terangnya.

Ia melanjutkan, bukan hanya soal istilah tapi juga ada beberapa hal penting perubahan dari SIPD ke SIMDA, selain istilah belanja langsung dan tak langsung menjadi belanja modal dan sebagainya, tapi prinsipnya sesuai Pasal 8 ayat (1) Permendagri 70/2019 tersebut bahwa “Data dan informasi perencanaan pembangunan daerah, dikelola dalam data dan informasi perencanaan pembangunan daerah berbasis elektronik. Dan di ayat (2) yang menyatakan “Data dan informasi perencanaan pembangunan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi prinsip satu data Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Pengelolaan data berbasis elektronik provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), dilakukan melalui tahapan:  perencanaan data;  pengumpulan data; dan pengisian data berbasis elektronik; serta pemeriksaan data berbasis elektronik.

Pengelolaan data itu seperti termaktub dalam Pasal 9 ayat (2) bahwa nantinya aplikasi ini akan dikoordinasikan dan dilaksanakan oleh Bappeda; Produsen Data; dan atau Wali Data. (iys)

ADVERTISEMENT