PALOPO — Unit Reskrim Polsek Wara mengamankan seorang pemuda di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Pontap, Kota Palopo, Selasa (18/1/2022) dini hari. Pria berinisial IS alias BM, 22 tahun itu diringkus lantaran kedapatan membawa senjata tajam.
Panit Reskrim Polsek Wara, Iptu A Akbar mengatakan awalnya, pihaknya menerima laporan dari warga sekitar adanya keributan di daerah tersebut. Polsek Wara segera menuju ke lokasi.
Saat tiba, mereka lalu melakukan penyisiran di daerah tersebut. Mereka akhirnya menemuka enam orang pemuda sedang nongkrong di perempatan jalan.
Lantaran curiga dengan tingkah laku mereka, pihak yang berwajib lalu melakukan penggeledahan terhadap para pemuda itu. Hasilnya seorang pemuda didapati membawa senjata tajam jenis anak panah beserta busurnya dan parang.
“Mereka semua menggunakan topeng untuk menutupi identitas mereka. Anggota pun langsung memeriksa mereka semua. Salah satu dari pemuda itu kedapatan membawa senjata tajam,” jelas Iptu A Akbar.
Tak dapat lagi mengelak, Warga Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Pontap itu pun pasrah dibawa ke Mapolsek Wara. Selain itu, polisi juga menyita sebuah katapel yang terbuat dari besi beserta anak panahnya. Parang sepanjang 40 centimeter ikut diamankan polisi.
“Terduga pelaku melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Drt. No. 12/1951 atas dugaan membawa senjata penikam, atau senjata penusuk, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 ,” pungkasnya. (liq)