KORANSERUYA.COM–Kepala desa Pattiro Riolo Kecamatan Sibulue, Syamsuddin Yesa mengakui telah ‘menilep’ dana desa yang digelontorkan pemerintah untuk pembangunan di desa. Ironisnya dana tersebut digunakannya untuk keperluan ‘kampanye’ pada Pemilihan Kepala Desa 2017 lalu.
“Dana tersebut untuk kepentingan pribadi, Rp 300 juta dana desa saya pakai waktu pilkades, selebihnya untuk pembangunan talud di desa, saya mengakuinya dan saya meminta maaf,” kata Syamsuddin dihadapan awak media saat jumpa pers di Mapolres Bone, Selasa 6 Agustus 2018.
BERITA TERKAIT : 2 Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 540 juta di Bone Masuk Bui
Kata dia, hal tersebut memungkinkan dia lakukan saat kendali kepala desa dipegang oleh Pelaksana tugas (Syamsuddin Rahman) yang masih memberinya kepercayaan mengelola dana desa tersebut. Hingga akhirnya ‘duo Syamsuddin’ tersebut terjerat kasus korupsi dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Bone, AKBP Muhammad Kadarislam Kasim mengatakan dari kedua tersangka tersebut pihaknya juga menyita uang tunai sebagai barang bukti kasus korupsi, sementara dalam kasus tersebut tindakan kedua tersangka ditenggarai merugikan negara hingga mencapai Rp 540juta.
“Barang bukti berupa uang tunai juga disita senilai 75 juta, uang tersebut berasal dari Syamsuddin bin Yesa 50 juta dan Syamsuddin bin Rahman 29 juta,” kata Kadarislam. (abdulwarishasrat)