PALOPO — Dari 335 narapidana yang disusulkan mendapat remisi, hanya 270 warga binaan Lapas Kelas II A Palopo mendapat remisi Natal 2018 dan Tahun Baru 2019.
Dari jumlah itu, dua diantaranya mendapatkan remisi bebas, sedangkan yang lainnya mendapatkan remisi bervariasi, mulai dari 15 hari sampai satu bulan. Saat ini, jumlah Napi di Lapas Kelas II A sebanyak 720 orang.
Kepala Lapas Kelas II A Kota Palopa, Indra Sofyan, Kamis 6 Desember 2018, mengatakan, sebelumnya ada 335 narapidana yang disusulkan mendapat remisi namun 65 lainnya tidak memenuhi syarat sehingga hanya 270 yang disetujui.
“Semua napi yang dapat remisi natal dan tahun baru adalah non muslim. 65 tidak disetujui karena belum memenuhi syarat,” bebernya.
Ia menjelaskan, napi yang mendapatkan remisi adalah napi umum dengan latarbelakang kasus penganiyaan, narkoba dan pencurian.
Itu termasuk dua napi yang dinyatakan bebas, berasal dari kasus penganiyaan dan pernah divonis dua tahun penjara.
“Kalau dua yang bebas dari kasus penganiyaan dulu divonis dua tahun penjara. Saat ini dapat remisi bebas karena yang bersangkutan muncul syarat seperti tidak pernah membuat ulah dan termasuk berkelakuan baik,” jelasnya. (liq)