Usulan Kenaikan Gaji TNI Belum Disetujui, Ini Data Fakta Gaji Tentara

646
ILUSTRASI
ADVERTISEMENT

JAKARTA–Usulan kenaikan gaji Tentara Nasional Indonesia (TNI) belum disetujui pemerintah. Usulan tersebut masih dikaji oleh Kementerian Keuangan RI.

Menurut Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani, ada tidaknya kenaikan gaji TNI akan dibahas dalam pidato tahunan nota keuangan 2020 pada Agustus mendatang.

ADVERTISEMENT

“Nanti sabar ya, dilihat nanti pidato presiden Agustus,” kata Askolani dilansir KORAN SeruYA dari detikFinance, Jakarta, Selasa (16/7/2019), .

Askolani mengatakan saat ini usulan tersebut masih dikaji pemerintah. Oleh karena itu, dia kembali meminta agar semua pihak dapat menunggu hasil keputusan tersebut pada Agustus 2019.

ADVERTISEMENT

“Hal itu masih di-review pemerintah. Ada tidaknya nanti bisa dilihat di nota keuangan dan RAPBN 2020 pada Agustus nanti,” katanya.

Sebelumnya diketahui, pemerintah diminta Badan anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menaikkan gaji pokok Tentara Nasional Indonesia (TNI) di 2020.

Hal ini disampaikan oleh anggota banggar DPR Fraksi Partai Demokrat, Hadi Wahyu Sanjaya beberapa waktu lalu. Dia menyebut kenaikan gaji itu untuk meningkatkan kesejahteraan kehidupan TNI tahun depan.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati akan mempertimbangkannya. Menurutnya, tak hanya gaji TNI, pemerintah juga akan mempertimbangkan kenaikan gaji anggota Polri dan aparat penegak hukum lainnya.

DATA FAKTA GAJI TNI

Gaji Tamtama

TNI Tamtama golongan I dengan pangkat paling rendah Prajurit Dua Kelasi Dua mendapat gaji Rp 1.643.500 dengan masa kerja 0 tahun. Sebelumnya hanya mendapat Rp 1.565.200.

Sementara itu untuk gaji paling tinggi untuk jajaran Tamtama yakni dengan pangkat Kopral Kepala dengan masa kerja 28 tahun sebesar Rp 2.960.700. Sebelumnya mendapat Rp 2.819.500.

Gaji Bintara

Untuk jajaran Bintara, berpangkat Sersan II dengan masa kerja 0 tahun mendapat Rp 2.103.700. Sebelumnya hanya mendapat Rp 2.003.300.

Sementara itu untuk pangkat paling tinggi Pembantu Letnan I memperoleh gaji sebesar Rp 4.032.600 untuk masa kerja 32 tahun. Sebelumnya Pembantu Letnan I hanya digaji Rp 3.839.800.

Letnan II memperoleh Rp 2.735.300 untuk masa kerja 0 tahun. Sebelumnya hanya mendapat Rp 2.604.400. Sementara itu untuk pangkat Kapten menerima gaji sebesar Rp 4.780.500 untuk masa kerja 32 tahun. Sebelumnya mendapat Rp 4.551.700.

Gaji Perwira Menengah

Pangkat terendah dari Perwira Menengah, Mayor mendapat gaji Rp 3.000.100 untuk masa kerja 0 tahun, sebelumnya memperoleh Rp 2.856.400. Sementara itu untuk Kolonel Rp 5.243.400 untuk masa kerja 32 tahun, sebelumnya Rp 4.992.000.

Gaji Perwira Tinggi

Untuk pangkat Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama memperoleh gaji Rp 3.290.500 untuk masa kerja 0 tahun, sebelumnya Rp Rp 3.132.700.

Sedangkan untuk pangkat paling tinggi, Jenderal, Laksamana, Marsekal mendapat Rp 5.930.800 untuk masa kerja 32 tahun. Sebelumnya Rp 5.646.100. (*/asm)

ADVERTISEMENT