PALOPO–Jajaran Polres Palopo tampaknya tidak pandang bulu dalam memerangi peredaran Narkoba di Kota Palopo. Terbukti, salah seorang anggota Satuan Sabhara Polres Palopo berinisial Su alias Ca, 32 tahun, diamankan diduga terlibat kasus penyalahgunaan Narkoba.
Su bersama seorang temannya berinisial Kur ikut diamankan. Kur yang berprofesi sebagai sopir ini diduga pemasok sabu dalam kasus ini.
Sampai malam ini, Kamis (26/12/2019), penyidik Satnarkoba Polres Palopo masih memeriksa Su bersama Kur. Terkait keterlibatan Su yang tidak lain anggota polisi ini, Kapolres Palopo, AKBP Alfian Nurnas menyebutkan, masih diselidiki sejauhmana keterlibatannya dalam kasus tersebut.
“Iya, ada (anggota) diamankan. Masih diselidiki keterlibatannya dalam kasus ini,” kata AKBP Alfian Nurnas kepada media ini via WA-nya.
Kapolres AKBP Alfian Nurnas menegaskan, dalam penegakan hukum, termasuk penuntasan kasus narkoba, pihaknya tidak pandang bulu. “Jika anggota terlibat, tentunya akan diproses sesuai ketentuan hukum berlaku. Sanksinya sangat tegas, selain kurungan badan, bisa dipecat jika terbukti,” tegas AKBP Alfian.
Informasi dihimpun KORAN SeruYA, Su diamankan di kosnya di Jalan Anggrek, Rabu (25/12/2019) sekitar pukul 20:00 Wita. Penggerebekan kos Su dipimpin Wakapolres Palopo, Kompol Ade Noho didampingo Tim Opsnal Narkoba dan Tim Propam Polres Palopo.
Dalam penggerebekan ini, Su diamankan berikut sejumlah barang bukti sabu. Sesuai pengakuan Su, barang bukti tersebut milik rekannya berinisial Kur.
Selanjutnya, Kamis (26/12/2019), sekitar pukul 04:00 dini hari, rumah Kur digerebek di Binturu. Saat diamankan, Kur tidak bisa mengelak. Sejumlah barang bukti ikut diamankan, di antaranya 5 sachet sabu seberat 4,76 gram, 1 set bong, 1 batang pirex yang berisi 1 sendok sabu dan pipet plastik putih, 1 rice cooker, 1 buah sumbu, serta 1 buah plastik rokok.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin mengatakan, pihaknya masih memeriksa Su dan Kur. “Masih didalami sejauhmana keterlibatan Su dalam kasus ini,” ujar AKP Zainuddin. (iys)