PALOPO–Empat pemuda pelaku penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban Zainal, diciduk aparat Polsek Wara Polres Palopo, Senin (1/3).
Empat terduga pelaku itu masing-masing berinisial Ik (36), MS (15), Dir (26), dan MR (23).
Keempatnya adalah warga Jalan Benteng Raya, Kelurahan Benteng, Kecamatan Wara Timur.
Mereka ditangkap Unit Reskrim Polsek Wara yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Andi Akbar, SH, MH.
Penangkapan para Pelaku berdasarkan Laporan Polisi (LP) pada 1 Maret 2021, oleh korban Zainal yang berprofesi karyawan swasta.
Tim Unit Reskrim Polsek Wara begitu menerima informasi tentang keberadaan para Pelaku yang sedang berkumpul di rumah rekannya di Jalan Benteng Raya langsung “gercep” alias gerak cepat.
Tanpa basa basi, dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Andi Akbar, keempatnya langsung “dibungkus”.
Hanya saja belum diketahui apa motif pengeroyokan oleh keempat Pelaku tersebut.
Kini keempatnya, kata Iptu Andi Akbar, masih dalam proses hukum dan telah diamankan di sel tahanan Polsek Wara.
Para terduga itu melakukan tindak penganiayaan secara bersama-sama dan juga pengrusakan barang milik korban, sehingga diancam dengan pasal 170 subs 406 KUHPidana.
(*)